Asik Pesta Miras, 3 Warga Diamankan ke Polres Probolinggo Kota
Kamis, 30 Jan 2025 14:51 WIBSatu orang ditindak tipiring, dua orang pembinaan.
Satu orang ditindak tipiring, dua orang pembinaan.
Polisi menerima laporan melalui Call Center 112 terkait adanya sekumpulan pemuda yang mabuk-mabukan di teras kafe.
Para terdakwa juga diwajibkan membayar uang perkara senilai Rp 5.000.
Toko tersebut merupakan sub distributor, sehingga penjualan miras baik golongan A, B dan C itu tidak boleh dijual secara ecer.
Hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 60 botol miras jenis arak tanpa merk dan tanpa izin, kemudian penjual diamankan untuk selanjutnya diproses hukum.
Masriah terancam dijerat hukuman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.