Pesta Seks di Vila Kota Batu Bertarif Rp1,6 Juta Tiap Pasutri
Selasa, 01 Okt 2024 19:33 WIBWadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono menyebut, setiap pasutri yang ikut dalam pesta seks itu diwajibkan membayar Rp1,6 juta.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono menyebut, setiap pasutri yang ikut dalam pesta seks itu diwajibkan membayar Rp1,6 juta.
Penggerebekan dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Ditahan, proses lanjut," tegas Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat.
"Yang bersangkutan adalah mami di tempat karaoke itu," jelas Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat.
Subdit Renakta Polda Jatim juga memasang garis polisi pada salah satu room karaoke di Jalan Embong Malang Surabaya itu.