Polisi Beber Sederet Fakta Kasus Ketua Ormas di Surabaya Setubuhi Anak Tirinya
Senin, 24 Mar 2025 15:28 WIBKetua ormas itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Ketua ormas itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono menyebut bahwa aksi tersangka dilakukan kurang lebih dua tahun.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menyebut, kasus itu diungkap mulai 29 Oktober sampai 22 November 2024.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono menyebut, setiap pasutri yang ikut dalam pesta seks itu diwajibkan membayar Rp1,6 juta.
Penggerebekan dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Ditahan, proses lanjut," tegas Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat.
"Yang bersangkutan adalah mami di tempat karaoke itu," jelas Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat.
Subdit Renakta Polda Jatim juga memasang garis polisi pada salah satu room karaoke di Jalan Embong Malang Surabaya itu.