Kasus Korupsi Dana PEN Rp 12 M di Sampang: Satu Ditetapkan Tersangka, 4 Diperiksa
Jumat, 14 Mar 2025 03:20 WIBPemeriksaan tersebut dilakukan menyusul penangkapan HM, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Sampang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul penangkapan HM, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Sampang.
"Yang bersangkutan belum kita periksa, kita agendakan segera dalam pekan ini," jelas Kajari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana.
"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni GS dan EH," ujar Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal.
"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," jelas Hakim Tumpanuli Marbun.
Karna Suswandi untuk dua kali ini mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik KPK.
Sedangkan untutan kedua yakni berita Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Hadi Sasmito ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jatim.
"Dari kasus ini kerugian negara mencapai Rp1.715.460.002," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
"Kalau memang betul, ya akan segera kita rapatkan, terkait bagaimana ke depan," ungkap Pjs Bupati Jember, Imam Hidayat.
Hadi sempat diperiksa Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim pada 30 Agustus 2024 lalu.
Pasca Gugatan Praperadilan Karna Suswandi Ditolak PN Jaksel.
Desakan ini karena KPK sudah menetapkan Bupati Situbondo sebagai tersangka pertanggal 6 Agustus 2024 lalu.
Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan tertanggal 17 September 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"perkara penyidikan pengelolaan PEN tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP," kata jubir KPK Tessa Mahardika.
KPK sempat menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo.
Kasus Korupsi yang merugikan negara ini, Kejari Bondowoso menetapkan tiga tersangka.