Terbukti Racuni Istri Tetangga hingga Tewas, Warga Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara
Kamis, 04 Apr 2024 21:01 WIBBerdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Wakapolsek Karanggeneng, Iptu Sofyan Ali membeberkan motif pelaku membunuh korban.
"Pemicunya adalah pada saat itu cekcok dengan suami. Serta tersangka berniat bunuh diri membawa anaknya," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.
"Sering kali dicurhati oleh korban kalau dianiaya suaminya," ujar tegangga korban, Dewi.
"Memang ada dugaan suami racuni istrinya. Apakah sebelum diracuni korban mengalami KDRT, itu tengah didalami," ujar Kapolsek Singosari, Kompol Masyhur Ade.
Jenazah korban telah berada di Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk diautopsi.
Tersangka meninggalkan korban ketika meregang nyawa di area persawahan.
Kedua tersangka ini tega menghabisi nyawa korban dengan cara mencampurkan racun ke minuman dan makanan korban.