Hari Ini Terpidana Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Begini Perjalanan Kasusnya

Hari Ini Terpidana Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Begini Perjalanan Kasusnya © mili.id

Jessica Kumala Wongso

Mili.id - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang divonis 20 tahun kurungan penjara, pada Minggu (18/8/2024) direncanakan akan bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta.

Baca juga: Keliling Jakarta Tanpa Keluar Ongkos, Ini Cara Naik Bus Wisata Gratis dan Rute Lengkapnya

"Benar," singkatnya.

Kabar bebas bersyaratnya Jessica ini juga dibenarkan okeh Koordinator Humas Ditjenpas, Edward.

Dia menyebut hari ini Jessica Wongso akan melakukan proses administrasi pembebasan tersebut.

"Betul, hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," pungkasnya.

Berikut perjalanan kasus kopi sianida:

6 Januari 2016

Kasus ini berawal dari Wayan Mirna Salihin yang Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Wayan saat itu mengundang Hani dan juga Jessica.

Saat itu, Mirna memesan es kopi vietnam. Setelah menyeruput es kopi vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.

7-28 Januari 2016

Polisi kemudian mengusut kasus kematian Mirna. Pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai kafe, Jessica, Hani, orang tua Mirna, suami Mirna, saudara kembar Mirna, hingga beberapa saksi ahli.

Polisi juga melakukan autopsi jasad Mirna dan uji laboratorium untuk mencari tahu penyebab kematian Mirna.

Hasilnya, polisi mendapati zat korosif di lambung Mirna. Zat itu adalah racun sianida yang menjadi penyebab tewasnya Mirna.

29 Januari 2016


Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara di Kejati DKI Jakarta. Dirkrimum Polda Metro Jaya saat itu dijabat oleh Kombes Krishna Murti.

Pada malam harinya, berdasar bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli, dirasa oleh penyidik cukup untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Surat penangkapan terhadap Jessica dikeluarkan. Polisi mencari Jessica untuk proses penyidikan. Mereka mengecek ke rumah Jessica di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Namun, kala itu ia tak ada di rumah.

30 Januari 2016

Jessica akhirnya diringkus polisi di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, di kamar nomor 822. Jessica langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan saat itu.

26 Mei 2016

Butuh waktu empat bulan bagi polisi untuk melengkapi berkas perkara Jessica Wongso. Penahanan terhadap Jessica juga sempat diperpanjang hingga 120 hari.

Kejati DKI Jakarta kemudian memastikan status berkas perkara Jessica sudah lengkap. Kasus tersebut berlanjut ke pengadilan.

Keputusan membawa berkas ini ke pengadilan diambil tepat dua hari sebelum masa penahanan Jessica di Polda Metro Jaya habis pada 28 Mei 2016.

15 Juni 2016

Sidang perdana Jessica Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat. Sidang yang diketuai majelis hakim Kisworo ini menyedot perhatian khalayak ramai dan pengunjung sidangnya membeludak karena digelar terbuka.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Mulai Sidangkan Praperadilan Roy Suryo Terkait Penggeledahan Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Sidang Jessica ini digelar secara maraton, bahkan hingga dini hari, bahkan disiarkan secara live oleh media massa. Jessica dijerat Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Jessica duduk di kursi pesakitan hingga 32 kali persidangan.

27 Oktober 2016

Usai melalui sidang panjang, Jessica akhirnya menghadapi palu hakim. Surat vonis atas perkara pembunuhan berencana Mirna yang dibacakan majelis hakim saat itu sebanyak 377 halaman.

Dengan tegas, Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica kemudian dijebloskan ke penjara. Dia lantas menjalani hari-harinya di rutan Pondok Bambu.

7 Desember 2016

Jessica lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan membela diri, dan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jessica mendaftarkan memori banding setebal 148 halaman. Persidangan mulai digelar beberapa hari kemudian.

27 Oktober 2016

Setelah menanti beberapa bulan, Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya memutuskan menolak banding Jessica. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Elang Prakoso Wibowo, dengan anggota Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja.

9 Mei 2017

Tidak patah asa, Jessica Wongso bersama Otto lalu menempuh upaya hukum lainnya. Dia mengajukan kasasi atas kasusnya ke Mahkamah Agung (MA).

18 Mei 2017

MA mulai mengadili kasasi yang diajukan Jessica Wongso. Jessica mengantongi nomor perkara 498 K/Pid/2017. Perkara itu masuk pada 9 Mei 2017.

Baca juga: Evakuasi Dramatis Berakhir Duka, Bocah 4 Tahun Meninggal Usai Jatuh ke Lubang

21 Juni 2017

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso. Perkara tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Artidjo Alkotsar dibantu dengan dua anggotanya hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Sumardijatmo.

Perkara dengan nomor register 498K/PID/2017 memutus untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Jessica pun tetap divonis 20 tahun penjara.

22 Juni 2017

Jessica Wongso lalu memutuskan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa di Mahkamah Agung. Dia lewat kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali atau PK.

31 Desember 2018

Mahkamah Agung merilis secara resmi hasil PK yang diajukan Jessica Wongso. Hasilnya, MA menolak upaya PK tersebut.

Dengan demikian, segala upaya hukum telah diajukan Jessica Wongso, dan ketiganya ditolak semua. Dia harus tabah dalam menjalani vonis 20 tahun penjara.

30 September 2023

Kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali mencuat ke publik. Pada 30 September 2023, Netflix membuat heboh masyarakat lantaran merilis film dokumenter Jessica Wongso berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso'.

Film tersebut pun memantik kembali reaksi masyarakat terhadap kasus tersebut. Bahkan, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, berencana mengajukan PK kembali, meski sebelumnya telah ditolak.

18 Agustus 2024

Hari ini, Minggu (18/8/2024) Jessica Wongso disebut akan bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu. Jessica akan dibebaskan bersyarat pada pukul 09.00 WIB.

Editor : Aris S



Berita Terkait