Verifikasi Dewan Pers adalah proses penilaian yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk memastikan bahwa suatu media massa memenuhi standar sebagai perusahaan pers yang profesional dan sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Untuk mendapatkan verifikasi itu tentu saja bukanlah hal yang mudah, karena perusahaan media mili.id harus bisa memenuhi berbagai persyaratan, di mana syarat pertama harus melalui verifikasi administrasi, yang bertujuan memastikan media memiliki legalitas yang sah, seperti badan hukum, alamat redaksi, dan struktur organisasi.
Lolos dari verifikasi administrasi, tahapan berikutnya harus melalui verifikasi faktual, di mana Dewan Pers mengecek langsung keberadaan media, sistem kerja jurnalistik, serta operasional perusahaan.
Setelah melalui dua proses yang panjang itu, kini mili.id sudah mendapatkan sertifikat Dewan Pers dengan Nomor 1342/DP-Verifikasi/K/I/2025, yang dikeluarkan di Jakarta, 31 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, untuk berlaku selama 5 tahun dari tanggal diterbitkan.
Karena sudah terverifikasi, sehingga mili.id sudah tercatat dalam daftar resmi Dewan Pers dan berhak mendapatkan perlindungan hukum serta hak-hak lainnya sebagai bagian dari ekosistem pers profesional di Indonesia.
Sebagai perusahaan media tentu saja mili.id mempunyai visi yakni menjadi perusahaan media online yang profesional dan terpercaya berdasarkan fakta untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana.
Sedangkan ada 4 misi yang kami emban yakni pertama, mengembangkan pendidikan informasi yang mencerdaskan tanpa menyesatkan masyarakat. Kedua, menyajikan berita yang proporsional. Ketiga, mengedepankan kaidah-kaidah jurnalisme positif sesuai dengan tata aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Keempat, mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah.