Truk Tutup Trotoar, Disabilitas Terhalang, Keselamatan Pejalan Kaki Terancam

Truk Tutup Trotoar, Disabilitas Terhalang, Keselamatan Pejalan Kaki Terancam © mili.id

Mili.id – Hak pejalan kaki di Kota Surabaya kembali seolah tak mendapat tempat. Trotoar yang dibangun dengan anggaran publik untuk memberikan rasa aman justru berubah fungsi menjadi area parkir kendaraan berat. Sebuah truk diduga milik perusahaan kedapatan parkir tepat di atas trotoar di Jalan Karet No. 69, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Selasa (30/6/2026) sore.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 16.52 WIB menunjukkan truk berwarna merah berdiri kokoh menutupi hampir seluruh ruang trotoar. Kendaraan tersebut bukan hanya menghalangi akses pejalan kaki, tetapi juga menutup guiding block atau jalur pemandu bagi penyandang tunanetra yang seharusnya menjadi fasilitas wajib dan tidak boleh terhalang.

Baca juga: Radial Road Lontar Resmi Dibuka, Akses Surabaya Barat Membaik

Akibatnya, seorang pejalan kaki terlihat tidak lagi memiliki pilihan selain menyesuaikan langkah untuk melewati sisi trotoar yang tersisa. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat berpotensi dipaksa turun ke badan jalan yang masih dipadati kendaraan bermotor. Situasi tersebut meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan hanya karena ruang yang menjadi hak pejalan kaki telah direbut kendaraan.

Pemandangan ini menghadirkan ironi di tengah upaya pemerintah membangun kota yang lebih ramah bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Fasilitas yang semestinya menjadi simbol keselamatan justru kehilangan fungsinya ketika kendaraan dengan leluasa menguasai ruang publik.

Bagi penyandang disabilitas netra, tertutupnya guiding block bukan sekadar hambatan fisik. Kondisi itu dapat mengganggu orientasi, membatasi mobilitas secara mandiri, serta mengurangi rasa aman saat beraktivitas di ruang publik.

Baca juga: Inspektorat Bergerak, Camat-Lurah Abai Terancam Dicopot Eri

Tidak hanya mengganggu hak masyarakat, parkir kendaraan berat di atas trotoar juga berpotensi menyebabkan kerusakan pada keramik, guiding block, hingga utilitas yang berada di bawah permukaan. Apabila kerusakan terjadi, biaya perbaikan pada akhirnya berpotensi dibebankan kepada keuangan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga masyarakat kembali menanggung dampak dari pelanggaran tersebut.

Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap pelanggaran di ruang publik. Di saat aturan melarang penggunaan trotoar sebagai tempat parkir, pelanggaran semacam ini masih dapat terjadi di tengah aktivitas masyarakat.

Baca juga: Ketua Komisi A: Tiga Camat Dalam Bidikan Evaluasi Pemkot

Hingga berita ini diterbitkan, organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan truk tersebut maupun langkah penindakan yang akan dilakukan.

Warga berharap pemerintah tidak hanya menindak kendaraan yang melanggar, tetapi juga memperkuat pengawasan agar trotoar benar-benar kembali menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas. Sebab, ketika trotoar dikuasai kendaraan, yang hilang bukan hanya fungsi fasilitas publik, melainkan juga hak dasar masyarakat untuk berjalan dengan aman.

Editor : Redaksi



Berita Terkait