Pulang dari Bali, Buron 2 Tahun Kasus Curanmor Surabaya Tidur di Penjara

Pulang dari Bali, Buron 2 Tahun Kasus Curanmor Surabaya Tidur di Penjara © mili.id

Tersangka AYT di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya - Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, meringkus AYT (26), asal Bronggalan Sawah, Tambaksari, Surabaya, setelah buron sejak 2022.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, AYT diringkus karena terlibat dalam tindak pidana pencurian motor, di Jalan Kalikepiting pada 15 September 2022 lalu.

Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti

Dalam aksinya, AYT mencuri Honda Beat biru-putih L 6657 EU bersama dua rekannya, yakni MAS dan SK yang sudah ditangkap lebih dulu oleh polisi, pada tahun 2022 lalu.

"Berdasarkan keterangan dari MAS dan SK, seorang pelaku yang melarikan diri ini berinisial AYT. Status AYT telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO," katanya, Minggu (8/9/2024).

Diketahui setelah MAS dan SK ditangkap, pria yang bekerja sebagai tukang las ini dikabarkan kabur ke Bali untuk bersembunyi.

"Setelah melakukan upaya penyelidikan secara intensif, diketahui keberadaan AYT, yang baru pulang dari pelariannya di Bali, termonitor di sekitar Bronggalan Sawah, Tambaksari, Surabaya," tambahnya.

Tak ingin buruannya lepas, polisi langsung bergerak cepat menjemput tersangka di rumahnya.

Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim

Dengan bukti-bukti yang ada, AYT tak dapat menyangkal keterlibatannya dalam mencuri motor bersama MAS dan SK.

"Peran tersangka saat itu sebagai pengendara yang membonceng tersangka lain saat melakukan aksinya, dan mendorong motor hasil kejahatan," terangnya.

Hasil penyidikan, tersangka AYT ini mengaku sudah berkali-kali melakukan aksi Curanmor di beberapa wilayah Surabaya bersama MAS dan SK.

Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah

"AYT, MAS dan SK beberapa kali melakukan aksinya bersama-sama. MAS berperan sebagai eksekutor, dan SK berperan memantau situasi," jelasnya.

Sementara menurut catatan kepolisian, AYT pernah ditangkap anggota Polsek Tegalsari terkait kasus Narkoba, pada tahun 2021.

Kini, AYT telah ditahan polisi, menyusul kedua rekannya yaitu MAS dan SK yang ditangkap lebih dulu. Atas perbuatannya, ia dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP terkait Curanmor.

Editor : Aris S



Berita Terkait