Rekomendasi tersebut disampaikan Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026, KH Abdul Ghofur Maimoen, dalam Rapat Pleno III yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).
Mili.id – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 menyoroti pengelolaan keuangan haji yang dinilai masih menyisakan persoalan transparansi dan keadilan. Melalui Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah, Munas NU mengeluarkan tiga rekomendasi penting untuk memperbaiki tata kelola dana haji, khususnya terkait distribusi nilai manfaat yang selama ini menjadi perdebatan.
Rekomendasi tersebut disampaikan Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026, KH Abdul Ghofur Maimoen, dalam Rapat Pleno III yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).
Menurut Gus Ghofur, langkah pertama yang direkomendasikan adalah melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, khususnya Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21.
“Perlu ditambahkan klausul yang mengatur penggunaan nilai manfaat secara transparan dan berdasarkan prinsip keadilan,” ujar Gus Ghofur.
Ia menjelaskan, regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan kejelasan mengenai persentase penggunaan nilai manfaat dana haji. Akibatnya, jamaah tidak memperoleh informasi yang utuh mengenai hak mereka atas nilai manfaat tersebut maupun besaran dana yang dialokasikan sebagai subsidi bagi jamaah yang berangkat.
“Jamaah haji harus mengetahui secara jelas hak atas nilai manfaat yang diterima serta berapa bagian yang digunakan untuk subsidi jamaah yang berangkat,” katanya.
Rekomendasi kedua menyasar perbaikan akad wakalah antara jamaah haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Komisi Qanuniyah menilai formulir akad yang digunakan saat ini masih mengandung klausul yang kurang jelas terkait penggunaan nilai manfaat dana haji.
Menurut Gus Ghofur, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan unsur gharar atau ketidakpastian yang bertentangan dengan prinsip syariah. Kondisi itu juga dinilai dapat memengaruhi kerelaan atau ridha jamaah dalam memberikan kuasa pengelolaan dana kepada BPKH.
“Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku saat ini, berdasarkan fakta sekitar 70 persen digunakan untuk subsidi jamaah yang berangkat dan sekitar 30 persen untuk jamaah haji tunggu, menimbulkan ketidakadilan serta dapat berdampak pada pengelolaan dana haji di masa mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, rekomendasi ketiga mendorong pemerintah dan DPR untuk secara bertahap mengurangi penggunaan nilai manfaat sebagai subsidi bagi jamaah yang berangkat. Langkah tersebut diharapkan dapat mengarah pada distribusi nilai manfaat yang lebih merata kepada seluruh jamaah haji.
“Pada tahun tertentu, seluruh nilai manfaat dana haji dapat didistribusikan kepada seluruh jamaah haji secara adil,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Sarang, Rembang, Jawa Tengah itu.
Rais Syuriyah PBNU tersebut menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji pada hakikatnya merupakan hak seluruh jamaah. Karena itu, setiap kebijakan distribusi yang dilakukan BPKH harus mempertimbangkan izin jamaah serta kemaslahatan seluruh calon jamaah haji.
Meski demikian, Gus Ghofur mengakui pemerataan distribusi nilai manfaat tidak bisa dilakukan secara instan. Perubahan skema perlu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan dampak yang memberatkan bagi jamaah maupun pemerintah.
“Pendekatan yang digunakan adalah tadrij al-hukm atau penerapan hukum secara gradual, sehingga keadilan distribusi dapat tercapai tanpa menimbulkan kesulitan yang lebih besar,” pungkasnya.
Hasil rekomendasi Munas NU 2026 ini menjadi sinyal kuat agar pengelolaan dana haji ke depan semakin transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh jamaah, baik yang telah berangkat maupun yang masih menunggu giliran menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Editor : Muhammad
