Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Cara Daftar dan Peroleh Sertifikat Kelas Calon Pengantin Bagi Warga Surabaya

Cara Daftar dan Peroleh Sertifikat Kelas Calon Pengantin Bagi Warga Surabaya © mili.id

Contoh sertifikat bagi warga Surabaya yang telah mengikuti Kelas Calon Pengantin (Foto: Bejo/mili.id)

Surabaya - Kelas calon pengantin menjadi persyaratan wajib bagi warga Surabaya untuk mendapat sertifikat catin (calon pengantin).

Nah, sertifikat catin sendiri merupakan salah satu syarat bagi warga Surabaya untuk mengurus surat nikah atau permohonan Rangkaian Pelayanan Surat Pengantar Nikah di kelurahan.

Baca juga: Mahasiswa Interior Architecture UC Surabaya Ubah Limbah Jadi Produk Interior

Oleh karena itu, setiap calon pengantin diwajibkan untuk mengikuti kelas catin sebelum melaksanakan pernikahan.

Kelas catin diinisiasi Pemkot Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), bekerjasama dengan Kemenag serta KUA di setiap kecamatan.

Adapun tujuan kelas catin di Surabaya adalah untuk menghindari adanya pernikahan dan perceraian dini, menekan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada pasangan pengantin, hingga pola asuh anak untuk menghindari terjadinya masalah gizi buruk dan stunting.

Dilansir dari laman Instagram Dinas Informasi dan Informatika Kota Surabaya, berikut informasi lengkap syarat, cara daftar, hingga cara cek sertifikat Kelas Calon Pengantin bagi warga Surabaya.

Cara Daftar Kelas Calon Pengantin melalui Aplikasi E-Health:

1. Buka situs ehealth.surabaya.go.id (disarankan menggunakan komputer)
2. Ambil antrian Poli KIA sesuai puskesmas yang dituju
3. Kembali ke menu awal, klik “Pendaftaran Catin”
4. Calon pengantin mengisi data secara benar dan lengkap
5. Setelah memastikan data lengkap dan benar, klik “Daftar”
6. Calon pengantin akan menerima notifikasi bahwa data berhasil disimpan
7. Calon pengantin menerima informasi lanjutan melalui WhatsApp
8. Data calon pengantin akan tersimpan di database DP3APPKB
9. Calon pengantin mengikuti kelas sesuai jadwal yang dipilih
10. DP3APPKB akan melakukan verifikasi peserta yang telah mengikuti kelas catin
11. Calon pengantin mengisi absensi, pre test, dan post test
12. DP3APPKB akan menerbitkan sertifikat dalam waktu 1x24 jam

Baca juga: Fakultas Kedokteran Untag Surabaya: Siap Lahirkan Dokter Patriotik, Fokus Pernapasan

Cara Daftar Kelas Calon Pengantin melalui Aplikasi Wargaku:

1. Download Aplikasi Wargaku (baru tersedia di smartphone berbasis Android)
2. Calon pengantin membuat akun
3. Masuk ke menu kesehatan
4. Pilih layanan pemeriksaan kesehatan calon pengantin
5. Mengisi data calon pengantin dengan benar dan lengkap
6. Klik daftar
7. Calon pengantin menerima notifikasi bahwa data berhasil disimpan
8. Calon pengantin menerima informasi lanjutan melalui WhatsApp sesuai data yang tersimpan di Aplikasi Wargaku
9. Data calon pengantin akan tersimpan di database DP3APPKB
10. Calon pengantin mengikuti kelas sesuai jadwal yang dipilih
11. DP3APPKB akan melakukan verifikasi peserta yang telah mengikuti
12. DP3APPKB akan menerbitkan sertifikat dalam waktu 1x24 jam

Syarat Mendapatkan Sertifikat Kelas Calon Pengantin:

1. Telah mendaftar Kelas Calon Pengantin melalui Aplikasi Wargaku
2. Telah mengikuti Kelas Calon Pengantin secara daring/luring
3. Telah mengisi absensi, pre test, dan post test saat kegiatan Kelas Calon Pengantin dilaksanakan

Baca juga: Tiga Pilar Kelurahan Kapasan Surabaya Pantau Proyek Dakel, Ajak Warga Ikut Mengawasi

Cara Melihat Sertifikat Kelas Calon Pengantin Melalui SSW Alfa:

1. Login dengan username dan password catin di laman sswalfa.surabaya.go.id
2. Masukan username, password, dan kode keamanan di form login
3. Pilih layanan kemurahan
4. Pilih rangkaian pelayanan surat pengantar nikah
5. Pilih syarat saya lengkap, siap mengajukan permohonan (kotak warna hijau)
6. Sertifikat masuk dan bisa dilihat pada data pemohon di bawah info pelatihan pendampingan catin
7. Klik lihat file untuk bisa melihat sertifikat Kelas Calon Pengantin Sebagai catatan, calon pengantin tidak perlu membawa sertifikat saat melakukan pengajuan permohonan nikah di kelurahan karena sudah terintegrasi dengan SSW Alfa dan layanan di kelurahan.

Adapun masa berlaku sertifikat Kelas Calon Pengantin adalah 3 bulan setelah diterbitkan oleh sistem.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait