Cara Urus STNK Hilang Terbaru, Berikut Syarat hingga Biayanya

Cara Urus STNK Hilang Terbaru, Berikut Syarat hingga Biayanya © mili.id

Ilustrasi

mili.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting bagi pemilik kendaraan. Lalu, bagaimana jika hilang?

Tenang, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian STNK yang hilang mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021.

Baca juga: RI Perkuat Akses Pembiayaan, Menkeu Purbaya Jajaki Kerja Sama Strategis di China

Berikut cara, syarat dan biaya mengurus STNK hilang:

Berdasarkan Perpol yang sama, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang hilang.

1. Surat laporan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi
2. KTP asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Surat pernyataan bermeterai terkait STNK yang hilang tidak terlibat kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas
5. Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media
6. Formulir pengajuan permohonan
7. Hasil cek fisik kendaraan bermotor
8. Surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan dan KTP yang diberi kuasa

Cara Mengurus STNK Hilang :

Baca juga: Dedi Mulyadi Permudah Layanan Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Cukup Bawa STNK

1. Datang ke Samsat dengan membawa persyaratan lengkap
2. Lakukan cek fisik kendaraan di area layanan cek fisik
3. Menuju loket cek fisik, lakukan pengesahan hasil cek fisik dan ambil formulir permohonan STNK hilang
4. Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen persyaratan lainnya ke petugas di loket pendaftaran
5. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen
6. Membayar permohonan penggantian STNK yang hilang di loket pembayaran
7. Ambil STNK baru jika sudah selesai dicetak

Biaya mengurus STNK hilang merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, besaran biaya mengurus STNK hilang terbaru untuk kendaraan mobil dan motor.

Biaya Mengurus STNK Hilang :

Baca juga: Teaser Film “Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan” Rilis, Angkat Kisah Ibu yang Kehilangan Ingatan

1. Biaya STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan
2. Biaya STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan

Perlu diketahui, yang mengurus STNK hilang lewat layanan biro jasa biasanya akan dikenai biaya lebih mahal dibanding mengurusnya secara mandiri.

Editor : Aris S



Berita Terkait