Cara Membuat Laporan Orang Hilang Secara Online dan Offline ke Polisi

Cara Membuat Laporan Orang Hilang Secara Online dan Offline ke Polisi © mili.id

Ilustrasi/Istimewa

Surabaya, mili.id - Melaporkan orang hilang ke polisi adalah langkah penting yang harus segera dilakukan ketika seseorang tak kunjung kembali atau tidak bisa dihubungi dalam waktu lama.

Namun, ada banyak hal yang harus dipersiapkan berupa dokumen atau bukti pendukung mengenai orang yang hendak dilaporkan hilang tersebut.

Baca juga: Wanita asal Gresik Dilaporkan Hilang Sejak 11 Januari 2025, Berikut Ciri-cirinya

Simak cara membuat laporan orang hilang di Kepolisian via online atau offline berikut:

Laporan Orang Hilang Secara Offline

Membuat laporan orang hilang dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kantor polisi terdekat.

Sebelum melapor, pastikan Anda telah mengumpulkan informasi penting tentang orang yang hilang, yakni:

1. Nama lengkap
2. Usia
3. Deskripsi fisik (tinggi, berat, warna rambut, warna mata, tanda lahir, bekas luka, dan lain-lain)
4. Pakaian terakhir yang dikenakan
4. Foto terbaru
5. Waktu dan tempat terakhir terlihat
6. Informasi kontak orang-orang terdekat.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang perlu dibawa saat membuat laporan ini, meliputi:

Baca juga: Lansia Bali yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Tewas

1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pelapor.
2. Fotokopi KTP orang yang hilang.
3. Fotokopi dokumen hubungan keluarga atau surat keterangan ahli waris.
4. Surat permohonan yang ditandatangani dengan materai yang cukup.
5. Bukti-bukti pendukung lainnya.

Jika informasi dan dokumen sudah lengkap, polisi akan melanjutkan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian atau tempat terakhir kali pelapor melihat orang yang hilang.

Laporan Orang Hilang Secara Online

Di zaman modern seperti sekarang, masyarakat juga bisa membuat laporan orang hilang secara online melalui e-Dumas, aplikasi resmi milik Polri yang dapat diakses kapan pun dan di manapun.

Aplikasi e-Dumas kini sudah terintegrasi dengan superapp dari Polri, yakni Presisi. Berikut langkah-langkah untuk membuat laporan orang hilang melalui aplikasi ini:

Baca juga: Lansia di Bali Dilaporkan Hilang, Tim SAR Turun Tangan

1. Unduh aplikasi Presisi melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi dan daftar dengan menggunakan informasi pribadi yang valid. Jika sudah memiliki akun, langsung masuk dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.
3. Pada bagian beranda, buka aplikasi "Dumas".
4. Pilih opsi "Buat Pengaduan".
5. Masukan NIK sesuai dengan data yang telah dimasukkan sebelumnya.
6. Lakukan verifikasi diri dengan swafoto yang dilakukan sesuai dengan instruksi yang diminta.
7. Isi formulir pelaporan dengan informasi lengkap tentang orang yang hilang. Pastikan semua informasi yang dimasukkan adalah akurat dan lengkap.
8. Unggah foto terbaru orang yang hilang serta dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
9. Setelah mengisi semua informasi dan mengunggah dokumen, periksa kembali data yang telah dimasukkan dan kirim laporan.
10. Aplikasi akan mengirimkan notifikasi bahwa laporan telah diterima dan sedang diproses.

Setelah mendapat notifikasi, pantau perkembangan laporan tersebut melalui aplikasi atau dengan menghubungi kantor polisi tempat Anda melapor.

Pihak kepolisian biasanya akan menghubungi pelapor untuk memberikan perkembangan proses pencarian atau meminta informasi tambahan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait