Membedah Kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang Picu Pro dan Kontra

Membedah Kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang Picu Pro dan Kontra © mili.id

Forum diskusi membahas Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024.

Surabaya, mili.id - Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 terhadap keberlangsungan industri tembakau dan industri turunannya, kini memicu pro dan kontra.

Khusus di Jawa Timur, kebijakan tersebut akhirnya mendapat protes. Pasalnya, Jatim merupakan salah satu daerah terbesar penghasil tembakau sekaligus pusat industri pengolahan produk hasil tembakau di Indonesia.

Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Dr MHD Aftabuddin Rijaluzzaman menjelaskan, peraturan ini sudah berjalan sejak 2024, tidak mungkin mencabut PP. Karena PP itu bukan tentang tembakau, tapi PP 28 lebih ke masalah kesehatan.

"Di peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 itu ada beberapa pasal hingga 1.172 pasal, menyangkut masalah tembakau makanan minuman," kata Aftabuddin usai mengikuti forum diskusi yang digagas Jawa Pos Media, Selasa (29/4/2025).

Dia mengatakan bahwa soal keinginan elemen buruh, tentu akan dibicarakan bersama-sama.

"Kami menampung kemauan teman-teman, silahkan menyampaikan aspirasi, kami pemerintah bisa mengakomodir dan membicarakan dengan legislator bagaimana pendapat dewan," jelas Aftabuddin.

"Sehingga apakah mungkin dilakukan atau bukan diganti, karena tidak mengganggu UU-nya, tapi tidak memberatkan buat industri. Sehingga kita akan mendorong dan memfasilitasi kalau memang ada yang dianggap kurang bagus di mananya, dan apa yang bisa kita solusikan bersama-sama," tambahnya.

Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim

Sementara Ketua Pengurus Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM - SPSI) Jatim, Purnomo mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2024 ini, Menteri Kesehatan membuat pasal pasal yang berkaitan industri hasil tembakau makanan minuman.

"Ini kan tidak relevan dengan menteri kesehatan yang harusnya masalah kesehatan saja yang diurusi, tetapi masalah tembakau, peredaran rokok, reklame rokok ditentukan, sehingga merugikan kaum buruh pekerja rokok," ungkapnya.

Menurut Purnonomo, FSP RTMM - SPSI Jatim, melindungi pekerja termasuk juga melindungi sawah ladang tempat para pekerja.

"Di Jatim dari 12 pimpinan cabang dari 18 kabupaten/ kota di Jatim berjumlah 54 ribu anggota pekerja rokok, dan kebanyakan dari pekerja rokok kretek dan tenaga kerja wanita," jelasnya.

Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah

"Jika PP ini terus diberlakukan maka kami akan menutup produksi hingga pabrik rokok, sehingga dikhawatirkan PHK massal akan terjadi termasuk pendapatan cukai," tambahnya.

Usai mengikuti forum diskusi beberapa pimpinan elemen buruh yang hadir, pihaknya melakukan tanda tangan sebagai bentuk tuntutan dilakukan pencabutan PP 28 tahun 2024.

Dalam acara ini, selain Aftabuddin dan Purnomo, turut hadir Untung Basuki, Kepala Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim 1, Mujiburrohman, Sekretaris Jendral Aosisasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), dan Fabianus Bernardo, Ketua Umum Asosiasi Media Luar Griya Indonesia (AMLI).

Editor : Aris S



Berita Terkait