Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

10 Tahun Alami Kekerasan Psikis, Ibu 2 Anak di Mojokerto Laporkan Suami ke Polisi

10 Tahun Alami Kekerasan Psikis, Ibu 2 Anak di Mojokerto Laporkan Suami ke Polisi © mili.id

Ilustrasi

Mojokerto, mili.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial WN (41) di Mojokerto menjadi korban kekerasan psikis yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial BHP alias Bayu (42) selama kurun waktu 10 tahun.

“Saya hidup seperti di tahanan tanpa jeruji, tersenyum di luar hancur di dalam,” beber WN, Rabu (14/5/2025).

Setiap hari ia mengaku selalu merasa tertekan, mulai dari diselimuti ketakutan, selalu disalahkan hingga dijatuhkan secara mental. Walau dirinya tidak menerima kekerasan fisik, kekerasan psikis secara bertubi-tubi membuatnya mengalami depresi.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat dari rumah sakit yang menyimpulkan WN didiagnosis gangguan depresi berat, rekomendasi dari pihak rumah sakit WN memerlukan penanganan secara intensif tidak hanya dengan psikoterapi oleh Psikolog Klinis namun juga memerlukan terapi psikofarmaka dari psikiater.

“Kekerasan psikis itu juga dilakukan di hadapan kedua anak, hingga kedua anak seperti mengalami broken home dan tidak mau sekolah,” bebernya.

Upaya Perceraian Karena Suami Selingkuh

WN menikah dengan Bayu tahun 2015 lalu, tahun pertama pernikahan keduanya baik-baik saja. Hingga mereka bisa menjalankan usaha keluarga WN yakni berjualan kerupuk rambak.

Perselisihan rumah tangga terjadi di tahun 2016, ketika Bayu diam-diam mempunyai selingkuhan.

Peristiwa mencengangkan itu diketahui oleh WN saat selingkuhan Bayu mengaku hamil dan anak yang dikandungnya merupakan darah daging Bayu.

Persoalan semakin runyam saat orang yang mengaku selingkuhan Bayu mendatangi rumah WN untuk meminta pertanggungjawaban Bayu.

Bukan hanya mendatangi dan meminta pertanggungjawaban, wanita yang mengaku selingkuhan Bayu itu juga meluapkan emosinya dengan cara masuk rumah WN, merusak rumah hingga berbuat onar.

Hingga akhirnya WN melaporkan Bayu dan selingkuhannya ke Polsek Bangsal. WN saat itu punya keinginan kuat untuk bercerai dengan Bayu.

Hanya saja, akal bulus Bayu mampu merayu WN hingga mereka berdamai, WN pun mencabut laporan polisi. Saat itu Bayu berjanji akan merubah sifat dan sikapnya dan hati WN pun luluh karena mempertimbangkan kedua anaknya.

Namun, janji itu diingkari Bayu dan seakan sifat dan sikap buruk terlapor kian menjadi-jadi. WN mengaku jika Bayu adalah pemakai sabu-sabu, ia pernah menemukan seperangkat alat hisap sabu yang disimpan Bayu di tas anak bungsunya.

Parahnya, WN mengaku pernah melihat notifikasi pesan whatsapp dari seseorang yang hendak transaksi sabu-sabu dengan Bayu.

Semakin lama, ulah Bayu semakin menjadi. Ia menjadi orang yang temperamen dan sering marah kepada istrinya. Bayu sering memarahi WN dihadapan kedua anak mereka yang masih TK dan SD.

Selain marah-marah tak jelas didepan istri dan anak, Bayu juga disebut telah menghabiskan uang usaha sekitar Rp 500 juta yang tak diketahui keperuntukannya.

WN mengaku sering ditagih orang yang tak dikenalnya karena ulah Bayu meminjam uang, nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Saat WN meminta cerai, si Bayu mempunyai jurus andalan, yakni akan bunuh diri jika sang istri menggugat cerai. Namun, disisi lain WN sudah tidak betah berumah tangga dengan seorang Bayu yang tidak bisa menjadi panutan sebagai sosok kepala keluarga.

WN dan Kedua Anaknya Mengungsi dan Melaporkan Bayu ke Polisi

Sudah tak betah dengan ulah suaminya, sejak Maret 2025 lalu, WN bersama kedua anaknya harus mengungsi ke rumah saudara kandungnya yang berada di Malang.

Puncaknya, WN melaporkan Bayu ke Polres Mojokerto pada 8 April 2025 dengan surat tanda terima laporan polisi STTLPM/114/SATRESKRIM/IV/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO.

“Saya tidak mau anak saya tumbuh dengan cara setiap hari melihat ibunya diperlakukan seperti itu,” tandas WN.

Kuasa hukum WN, Joko Raharjo  menambahkan, WN juga telah melakukan pemeriksaan psikologis di RS Bhayangkara Polda Jatim setelah melapor di Polres Mojokerto.

Hanya saja, Joko menyebut, sampai hari ini hasil pemeriksaan belum keluar. Sejauh ini, sambung Joko, dua orang saksi dari pihak korban telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Dalam waktu dekat, Joko mengatakan, penyidik akan memanggil Bayu untuk dimintai keterangan.

"Tanggal 10 April lalu kami juga melakukan audiensi dengan Pak Kapolres. Di situ beliau memberi atensi khusus dengan memanggil penyidik," ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama membenarkan adanya laporan kasus kekerasan psikis yang dilaporkan oleh WN.

Meski demikian pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara rinci perihal kasus ini. Pihaknya masih melakukan pengecekan sejumlah berkas dan perkembangan kasus.

"Saya cek dulu," jelas Nova saat dikonfirmasi.

Baca juga: Polda Jatim Bangun Gedung Ketahanan Pangan, Bisa Tampung 2000 Ton Hasil Panen

Editor : Achmad S



Berita Terkait