Terdakwa kasus prostitusi LC karaoke usai menjalani sidang di PN Mojokerto (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto, mili.id - Pria di Mojokerto menjadi pesakitan lantaran menjadi muncikari, menjajakan Ladies Companion (LC) plus-plus alias kencan berbayar.
Pria itu berinisial AF (25), asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Dia menjalani sidang perdana pada Kamis, 10 Juli 2025.
Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi
Agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosihan Arganata.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut AF yang saat itu sebagai waiters di Puri Indah Karaoke Mojokerto berperan merekrut dan mengatur LC untuk melayani tamu, termasuk menyediakan perempuan untuk melakukan hubungan seksual dengan imbalan tertentu.
"Bahwa terdakwa menawarkan saksi DRP kepada saksi SW untuk berhubungan seksual dengan tarif Rp1 juta. Terdakwa mendapat bagian Rp100 ribu," terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat.
Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto
Denata menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim pada Kamis, 27 Februari 2025 dinihari. Polda Jatim mendapati dua kamar di hotel dan Puri Indah Karaoke Mojokerto digunakan untuk aktivitas prostitusi.
Di kamar nomor 6, ditemukan seorang LC bersama seorang tamu pria yang baru selesai berhubungan badan. Sementara di kamar 9, seorang LC tertangkap sedang melayani seorang tamu.
Dalam praktiknya, LC di Puri Indah Karaoke diwajibkan menemani tamu selama minimal dua jam dengan tarif Rp100 ribu per jam.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung
Mereka juga diarahkan untuk minum, bernyanyi, berjoget, berpelukan, hingga melakukan hubungan seksual dengan tamu semua dilakukan sepengetahuan terdakwa.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul," tegasnya.
Editor : Narendra Bakrie
