Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan cek fakta dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Cek fakta itu akan dilaksanakan dalam semua tahapan Pemilu 2024, mulai pilpres, pileg hingga pilkada.
Baca juga: Mas Rio Minta Tim Hukum Tetap Mengawal Kebijakannya Selama Menjadi Bupati Situbondo
Nota kesepahaman (MoU) Nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan 2/PR.07-NK/01/2024 itu ditandatangani Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika dan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
"Tujuan dari kerjasama antara AMSI dan KPU RI salah satunya adalah untuk memberikan informasi yang benar agar masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu," jelas Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Ramalan Zodiak hingga Penetapan Kepala Daerah Minta Ditunda
Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua lembaga.
Untuk terselenggaranya pelaksanaan cek fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan, dan melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak, serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan cek fakta juga sosialisasi dan peningkatan pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Gus Haris-Ra Fahmi Sah Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih
"Kami (AMSI) dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri yang sekarang menjabat sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI," jelas Wahyu.
Nota Kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama tiga tahun terhitung sejak Nota Kesepahaman ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama.
Editor : Narendra Bakrie