Kantor Panwascam Kranggan, Kota Mojokerto sepi aktivitas (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kranggan, Kota Mojokerto ramai-ramai mengundurkan diri sejak pekan lalu.
Mereka terdiri dari komisioner hingga staf kesekretariatan. Mereka mundur, diduga ada hubungan yang kurang harmonis dengan Bawaslu Kota Mojokerto.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung
14 pengawas dan staf ramai-ramai mengajukan pengunduran diri dari sejak Jumat (26/1/2024). Mereka adalah tiga komisioner, Zen Arifin, Soetomo Cahyadi, dan Dwi Karno bersama lima staf sekretariat pendukung maupun teknis.
Disusul seluruh pengawas kelurahan/desa (PKD) dari 6 kelurahan, baik Miji, Meri, Purwotengah, Sentanan, Jagalan, dan Kranggan.
Mereka sepakat mundur lantaran suasana kerja yang sudah tidak sehat dan tidak kondusif.
"Pada intinya, hubungan kelembagaan antara Bawaslu dengan panwascam kurang harmonis dan itu direspons Bawaslu berlebihan. Ada banyaknya perbedaan kebijakan yang kami anggap tidak sesuai dengan kebutuhan kinerja di lapangan," terang Komisioner Panwascam Kranggan, Soetomo Cahyadi, Rabu (31/1/2024).
Soetomo menjelaskan, keretakan ini muncul setelah Bawaslu mengambil alih kewenangan pengadaan perangkat elektronik dan mebeler panwascam pada 2024 senilai Rp24 juta.
Hal itu terasa ketika panwascam tiba-tiba diminta menyetujui pengadaan personal computer (PC) tanpa ada kesempatan mengajukan usulan pada Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Bukan Juara Utama, Tapi Prestasi Christopher Kevin Yuwono Bikin Namanya Makin Bersinar
Padahal, pada 2023 lalu, panwascam mampu melakukan pengadaan kebutuhan barang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.
"Kami keberatan spek PC yang diturunkan Bawaslu tidak sesuai dengan kebutuhan di kecamatan. Kebutuhan kesekretariatan kami itu bisa mobile dan terpenuhi semua. Namun Bawaslu Kota meresponsnya berlebihan atas keberatan kami," imbuhnya.
Soetomo melanjutkan, sebelum mengajukan mundur, panwascam sempat dua kali mengajukan keberatan. Tapi lagi-lagi, komisioner Bawaslu tidak merespons hasil pleno tersebut.
Bahkan, saat pengajuan yang kedua, justru Bawaslu tidak berkenan dan berujung tidak terima hingga membuat panwascam serentak terpaksa mengajukan mundur.
Baca juga: Dari Panggung Gus Yuk 2026, Kota Mojokerto Titipkan Misi Promosi Pariwisata ke Generasi Muda
"Katanya surat keberatan yang dua kali kami ajukan tidak sesuai mekanisme. Sehingga kami tarik dan mengajukan mundur," bebernya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati belum bisa menjelaskan panjang lebar terkait hal itu.
"No comment dulu ya. Sekarang masih proses pembicaraan di internal, dan saya sendiri barusan balik dari rapat di Semarang. Jika sudah terang permasalahannya, nanti pasti kami jelaskan," tutur Dian.
Editor : Narendra Bakrie
