Mas Pj masifkan layanan tera-cek BDKT gratis di Kota Mojokerto (Foto: Dok. Dinas Kominfo Kota Mojokerto)
Mojokerto - Pelayanan tera ulang dan cek Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) secara gratis digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto sebagai komitmen untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan prima sebagai konsumen.
Pj Walikota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro (Mas Pj) menginstruksikan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan untuk menggencarkan layanan tera, pengecekkan BDKT, alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), dan Satuan Ukur (SU).
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung
Utamanya dimaksimalkan di pasar-pasar tradisional dan SPBU. Dengan harapan masyarakat sebagai konsumen mendapatkan kepastian juga ketenangan tentang barang yang dibeli sudah sesuai takaran.
"Layanan ini kita gencarkan di pasar-pasar tradisional dan juga di SPBU. Jangan sampai ada yang takaran yang tidak sesuai sehingga masyarakat dan konsumen yang dirugikan," jelas Mas Pj, Jumat (1/3/2024).
Menurut Mas Pj, dengan melakukan tera ulang, juga dapat diketahui jika ada alat timbang atau alat ukur yang mengalami perubahan diakibatkan penggunaan berulang kali.
"Layanan tera ini gratis tidak dipungut biaya, jadi apabila ada pedagang pada waktu dilakukan tera ulang dan disuruh membayar bisa langsung dilaporkan melalui layanan pengaduan Sapa Mas Pj, bisa lewat sosial media, sms, atau langsung datang ke layanan pengaduan di MPP Gajah Mada," terang dia.
Baca juga: Bukan Juara Utama, Tapi Prestasi Christopher Kevin Yuwono Bikin Namanya Makin Bersinar
Selain memberikan layanan tera ulang, pengecekan alat ukur, takar timbang, UTTP, dan SU, Pemkot Mojokerto juga melakukan pengecekan BDKT yang berkerjasama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI.
Pengawas Kemetrologian Ahli Muda, Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, Nona Martin Kaliandra menjelaskan, untuk pengawasan BDKT terdapat dua hal yang menjadi ketentuan.
"Pengawasan BDKT ini ada dua ketentuannya. Yang pertama adalah pelabelan kuantitas, kedua adalah kebenaran kuantitas. Nah untuk tahapan di sini kita masih mengambil sampel yang di lapangan, kemudian kita masih melanjutkan di laboratorium direktorat metrologi," ujar Nona.
Baca juga: Dari Panggung Gus Yuk 2026, Kota Mojokerto Titipkan Misi Promosi Pariwisata ke Generasi Muda
Kepada para pelaku usaha di Kota Mojokerto, Nona berpesan agar secara berkala melakukan tera ulang untuk alat-alat ukur yang dimiliki.
"Buat masyarakat dan semua pelaku usaha jangan lupa tera ulangkan alat ukurnya. Tertib ukur adalah jaminan jujur," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
