Diminta Biaya Semir Rambut, Pria Surabaya Bacok Pemilik Salon

Diminta Biaya Semir Rambut, Pria Surabaya Bacok Pemilik Salon © mili.id

Tersangka Danang di Mapolsek Wonocolo.

Surabaya - Danang Catur Yulianto (24), asal Wonocolo Pabrik Kulit Gang Tamat Utomo, Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonocolo setelah membacok Mujayani (54), warga Jetis Wetan Gang V, Wonocolo, Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Soleh mengatakan, korban dibacok tersangka di Salon Yeany miliknya, Jalan Frontage Ahmad Yani, Surabaya.

Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti

Pembacokan itu didasari pelaku yang memang tak mau bayar jasa usai rambutnya di cat.

"Tersangka akan semir rambut, tapi tidak punya uang, lalu siapkan sajam apabila diminta membayar akan mengancam pemilik salon. Tersangka marah ketika diminta membayar jasa semir rambut sebesar Rp 250 ribu," ungkapnya, Selasa (16/7/2024).

Sehari sebelumnya, pada Jumat (12/7/2024) Danang survei di lokasi untuk melihat harga kisaran semir rambut.

Keesokan harinya, ia sengaja datang sambil membawa celurit, untuk berjaga-jaga bila ditagih pembayaran.

"Karena sehari sebelumnya tersangka sempat datang ke salon untuk menanyakan harga semir rambut yang menurut korban sebesar Rp 150 ribu," tambahnya.

Setelah rampung prosesi pewarnaan rambut itu, tersangka yang berprofesi sebagai pengamen ini ditagih oleh korban, namun bukan uang yang ia berikan, justru Danang membacokan celurit yang diselipkan dibalik bajunya.

Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim

"Selanjutnya Danang langsung melakukan penganiyaan dengan cara membacok korban menggunakan clurit yang sebelumnya sudah dibawa," tuturnya.

Saking paniknya, usai membacok korban, motor sarana yang dibawa tersangka tunggal ini ditinggal di lokasi,

Danang melarikan, dan korban yang bersimbah darah dilarikan ke RSAL Surabaya.

"Saat ini kondisi korban masih berada di RSAL, ada jari nadi yang terputus setelah disabet celurit, dan sebanyak dua kali sabetan megenai bagian kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan," paparnya.

Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah

Sementara tersangka Danang mengaku saat itu ia bahkan tak membawa uang sepeserpun.

Dia sejak awal memang memiliki niat untuk melukai korbannya, itu dibuktikan dengan bekal celurit dibalik bajunya, yang ia bawa sejak dari rumah.

"Karena tidak punya buat bayar uang salon. Iya, saya ditagih gak bisa bayar. Harganya Rp 250 ribu setelah semir rambut," pungkasnya

Atas perbuatannya, Danang dijerat menggunakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 TAHUN 1951 terkait penganiayaan dengan ancaman pidana selama 10 tahun.

Editor : Aris S



Berita Terkait