Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan Jadi Sorotan, Klaim Tawaran Rp1 Miliar kepada Kuasa Hukum Diusut

Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan Jadi Sorotan, Klaim Tawaran Rp1 Miliar kepada Kuasa Hukum Diusut © mili.id

Mili.id – Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di Jakarta Pusat terus menjadi perhatian publik. Selain proses hukum terhadap dugaan kekerasan, muncul pula klaim adanya upaya membungkam kasus melalui tawaran uang kepada kuasa hukum korban.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan telah menemui salah satu korban untuk memastikan hak-haknya terpenuhi. Menurutnya, pemerintah berkomitmen mengawal penanganan kasus tersebut, termasuk menjamin biaya pengobatan dan pemulihan trauma para korban melalui BPJS Kesehatan.

Said Iqbal juga menegaskan pentingnya proses hukum berjalan secara transparan tanpa adanya tekanan terhadap korban maupun tim kuasa hukum. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolri dan meminta perhatian khusus agar perkara tersebut diusut hingga tuntas.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Petrus, mengungkapkan adanya dugaan tawaran uang dari oknum yang disebut berasal dari kepolisian agar pihak korban tidak membuat laporan resmi. Menurutnya, nilai tawaran tersebut meningkat secara bertahap, mulai dari Rp20 juta hingga mencapai Rp1 miliar.

Meski demikian, Petrus menegaskan seluruh tawaran tersebut ditolak. Ia mengaku mengetahui identitas oknum yang diduga terlibat, namun memilih menyerahkannya kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Selain dugaan upaya membungkam perkara, keluarga korban disebut sempat diminta memberikan pertanggungjawaban atas persoalan yang terjadi. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan fokus utama mereka adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan tersebut kini masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Editor : Redaksi



Berita Terkait