Kata PN Surabaya Soal Tuntutan Masyarakat Pascavonis Bebas Ronald Tannur

Kata PN Surabaya Soal Tuntutan Masyarakat Pascavonis Bebas Ronald Tannur © mili.id

Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal (kanan) - (Foto: Ist)

Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buka suara soal tuntutan masyarakat pascavonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Mengenai gejolak-gejolak tersebut, hal ini kan ada ketidakpuasan masyarakat atas putusan (vonis bebas Ronald Tannur). Bagaimana agar putusan ini bisa dievaluasi, kami hanya menyarankan korban dalam hal ini diwakili oleh jaksa penuntut umum agar melakukan upaya kasasi," terang Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Soal tuntutan masyarakat agar Hakim Erintuah Damanik dipecat atau dinonaktifkan, Alex mengaku hal itu bukan kewenangan PN Surabaya.

"Kami, PN Surabaya tidak memiliki kewenangan (memecat hakim). Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi," tegasnya.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

Alex menyebut bahwa sampai saat ini seluruh hakim masih bekerja menyidangan perkara seperti biasannya.

"Jadi untuk menonaktifkan hakim ada mekanisme tertentu. Artinya hakim harus dinyatakan melanggar lebih dulu," papar dia.

Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir

Saat ditanya mengapa PN Surabaya baru sekarang merespons tuntutan masyarakat atas vonis bebas Ronald Tannur, Alex kembali mengatakan hal itu sebagai suatu yang biasa.

"PN Surabaya merasa hal ini adalah sesuatu yang biasa. Maksudnya bukan menyepelekan. Memang kami tidak bisa menyampaikan. Oh, kami sudah melakukan pemeriksaan, seperti tuntutan-tuntutan masyarakat. Tidak bisa seperti itu," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait