Briptu FN (28) telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut, Rabu (25/9/2024) (mengenakan pakaian warna biru). Foto : (nana/mili.id)
Mojokerto - Masih ingat KDRT yang melibatkan seorang Polwan yang membakar suaminya di Kota Mojokerto? Kini berkas kasus Briptu FN (28) telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut, Rabu (25/9/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno menyebutkan, lembaga Adhyaksa menerima pelimpahan kasus dari Polda Jatim. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku
"Pada hari ini kita menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polda Jatim," ujarnya.
Joko menyebutkan, selain tersangka Kejari Kota Mojokerto juga menerima sejumlah barang bukti. Yakni, tangga alumunium, gembok, korek api dan lainnya.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota
Polwan Polres Mojokerto Kota ini akan dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara, tersangka akan di tahan di Polda Jatim," ia memungkasi.
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/6/2024), korban RDW (27) yang berdinas di Polres Jombang harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar serius.
Editor : Achmad S
