PT INKA Hormati Proses Hukum atas Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi

PT INKA Hormati Proses Hukum atas Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi © mili.id

PT INKA. (Istimewa)

Surabaya - PT INKA menghormati proses hukum terkait langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang menetapkan Budi Noviantara, mantan direktur utama di perusahaan tersebut sebagai tersangka.

"Kami tentu menghormati proses hukum itu. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Pak Budi. Kami menghormati," ungkap GM Keuangan, Akuntansi dan TJSL PT INKA (Persero), Edwyn Dwi Cahyo selaku Plt. GM Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero), Rabu (2/10/2024).

Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah

Edwyn menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Sekali lagi, intinya kami menghormati proses hukum ini," jelasnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Definisi Pekerja Rentan Segera Diperjelas

Edwyn mengatakan, setelah adanya penetapan tersangka ini, bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal untuk produksi sarana kereta api sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

"Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang sudah di dalam kesepakatan kontrak dengan customer," tegasnya.

Baca juga: Linimasa yang Sama, Risiko yang Tidak Setara: Teknologi Media dan Bayang KBGO di Indonesia

Berdasar catatan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini memiliki target memproduksi 612 kereta penumpang pesanan PT KAI (Persero), 16 trainset KRL baru (12 car per trainset) pesanan KAI Commuter, dan 450 Container Flat Top Wagon UGL Services Pty. Ltd. New Zealand.

Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, industri kereta api terintegrasi pertama di Asia Tenggara itu juga telah menembus pasar luar negeri, seperti Bangladesh, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, hingga Australia.

Editor : Achmad S



Berita Terkait