Mili.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperjelas klasifikasi pekerja yang akan menjadi peserta dan penerima manfaat dalam regulasi tersebut.
Kejelasan definisi dinilai penting agar perda yang tengah disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja yang selama ini belum terjangkau secara optimal.
Baca juga: Ketua Komisi A: Tiga Camat Dalam Bidikan Evaluasi Pemkot
Anggota Pansus Raperda Jamsostek DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan bahwa penjabaran peserta dalam setiap pasal harus dilakukan secara rinci untuk menghindari multitafsir saat perda diterapkan.
Menurutnya, sejumlah kelompok pekerja yang perlu mendapat kejelasan meliputi pengemudi ojek online (ojol), nelayan, asisten rumah tangga (ART), pekerja kreatif, pekerja seni, atlet, tenaga outsourcing non-ASN, hingga pelayan masyarakat seperti pengurus RT, RW, dan LPMK.
"Dalam pasal-pasal yang sedang dibahas, perlu dijelaskan secara rinci siapa saja yang dimaksud sebagai peserta dan penerima manfaat. Misalnya, definisi ART itu batasan hukumnya seperti apa. Begitu pula untuk pekerja jasa konstruksi, pekerja seni, hingga atlet. Jangan sampai terjadi kekosongan hukum atau salah sasaran hanya karena pasal yang multitafsir," ujar Johari.
Baca juga: Raperda Jaminan Sosial Pekerja Mulai Dimatangkan DPRD Surabaya
Selain memperjelas definisi peserta, Pansus juga mendorong agar kebijakan perlindungan sosial yang selama ini telah berjalan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dapat diakomodasi ke dalam perda. Dengan demikian, perlindungan bagi pekerja memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan mengikat.
Saat ini, Pemkot Surabaya telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur jaminan sosial bagi kelompok pekerja tertentu, di antaranya Perwali Nomor 87 Tahun 2024, Perwali Nomor 9 Tahun 2025, dan Perwali Nomor 27 Tahun 2025.
"Perwali yang mengatur jaminan sosial bagi ojol dan nelayan sebenarnya sudah ada dan berjalan. Pertanyaannya sekarang, bagaimana semangat perlindungan dalam perwali tersebut dapat diadopsi dan diperkuat melalui perda ini agar memiliki kepastian hukum yang jauh lebih kuat," katanya.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Inovasi Kapolrestabes dalam Edukasi Hukum Melalui Media Sosial
Meski mendukung perluasan cakupan perlindungan, Johari mengingatkan agar penyelenggaraan program tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, implementasi perda harus disesuaikan dengan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar program dapat berjalan secara berkelanjutan.
"Perda ini harus tetap berjalan karena menyangkut hak dan perlindungan dasar para pekerja. Namun, kita juga harus realistis melihat ruang fiskal daerah agar implementasinya nanti tetap berkelanjutan dan tepat sasaran," pungkasnya.
Editor : Redaksi
