Mili.id – Tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Surabaya masih jauh dari target. Dari sekitar 1,4 juta pekerja di Kota Pahlawan, baru 39,81 persen atau sekitar 562 ribu pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif. Artinya, mayoritas pekerja di Surabaya hingga kini belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun memperketat pengawasan terhadap perusahaan maupun pemberi kerja yang belum memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2025 dan Perwali Nomor 27 Tahun 2025.
Baca juga: Truk Tutup Trotoar, Disabilitas Terhalang, Keselamatan Pejalan Kaki Terancam
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djujiantoro, menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja.
"Kami akan cek secara berkala apakah BPJS Ketenagakerjaan sudah dimasukkan dan dibayarkan atau belum. Pemberi kerja, baik perusahaan maupun pelaku usaha, wajib mematuhi regulasi ini," ujar Hebi kepada mili.id.
Menurutnya, tingkat kepesertaan pekerja formal atau Penerima Upah (PU) relatif lebih baik dibanding pekerja sektor informal. Tantangan terbesar justru berada pada kelompok Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pedagang keliling, pengemudi becak, hingga satpam lingkungan yang masih banyak belum terlindungi.
Untuk memperluas cakupan kepesertaan, Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran daerah guna membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sejumlah kelompok pekerja berisiko tinggi dan pekerja sosial.
"Untuk pekerja bukan penerima upah, Pemkot membiayai pekerja sosial, Kader Surabaya Hebat (KSH), marbot masjid, nelayan, dan petani hingga 100 persen. Driver ojek online juga kami tanggung iurannya karena pekerjaan mereka memiliki risiko kecelakaan yang tinggi," jelasnya.
Hebi mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir tercatat sedikitnya sembilan pengemudi ojek online di Surabaya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Selain melalui pembiayaan APBD, Pemkot juga mengoptimalkan peran agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) hingga tingkat kelurahan dan RW untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Baca juga: Radial Road Lontar Resmi Dibuka, Akses Surabaya Barat Membaik
Saat ini, pekerja mandiri juga dapat memanfaatkan program subsidi iuran dengan tarif hanya Rp8.400 per bulan setelah mendapat potongan 50 persen dari iuran normal sebesar Rp16.800.
Hebi mencontohkan manfaat nyata program tersebut melalui kasus seorang pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Perak yang mengalami kecelakaan kerja dengan biaya pengobatan mencapai ratusan juta rupiah. Seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Bahkan jika pekerja meninggal dunia, dua orang anaknya berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga lulus sarjana. Manfaatnya sangat besar hanya dengan iuran Rp8.400 per bulan," katanya.
Tak hanya perusahaan, Hebi menegaskan kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan juga berlaku bagi pemberi kerja perorangan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, majikan wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rumah tangga (PRT), sopir pribadi, satpam perumahan, hingga tukang kebun yang menerima upah.
Baca juga: Inspektorat Bergerak, Camat-Lurah Abai Terancam Dicopot Eri
"Yayasan maupun perorangan yang memberikan upah wajib mendaftarkan pekerjanya. PRT, sopir pribadi, satpam perumahan hingga tukang kebun wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh majikannya," tegas Hebi.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, masyarakat dapat mengakses layanan secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Disperinaker Surabaya juga mengingatkan bahwa perusahaan atau pelaku usaha yang sengaja mengabaikan kewajiban memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Ada sanksinya di dalam undang-undang bagi pelaku usaha yang tidak membayarkan. Untuk menegakkan kepatuhan ini, ke depan kami akan menggandeng instansi terkait seperti pihak Kejaksaan," pungkasnya.
Editor : Redaksi
