Komplotan Pencuri Kabel PJU di Surabaya Diringkus, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Komplotan Pencuri Kabel PJU di Surabaya Diringkus, Kerugian Capai Rp12 Miliar © mili.id

Komplotan pencuri kabel PJU bersama barang bukti dibeber di Mapolsek Tegalsari Surabaya (Foto: Zain Ahmad/mili.id)

Surabaya - Komplotan pencuri kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Surabaya diringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari.

Dari tiga pelaku yang terlibat, dua dapat diamankan. Kerugian diperkirakan mencapai Rp12 miliar.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Dua pelaku yang kini ditetapkan tersangka adalah SHI (21) dan AK (22), keduanya warga Surabaya.

"Kedua tersangka ini kami amankan kemarin, setelah beraksi di Jalan Embong Malang," jelas Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, Jumat (11/10/2024).

Rizki menyebut, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya soal maraknya pencurian kabel PJU di pusat Kota Pahlawan.

Atas informasi itu, Tim Reskrim Polsek Tegalsari dipimpin AKP Angga Giatma langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

"Dalam penyidikan, komplotan ini telah beraksi di 25 titik di Kota Surabaya. Kalau yang di wilayah hukum kami tercatat sebanyak 8 titik, dari 25 TKP itu," jelasnya.

Rizki menyebut, untuk TKP yang di wilayah Tegalsari, komplotan ini mencuri di Jalan Embong Malang hingga daerah Pandegiling. Sementara TKP lainnya di Surabaya, bahkan sampai ke daerah Jalan Mayjen Sungkono hingga HR Muhammad.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

"Mereka ini sudah terorganisir. Rapi. Modusnya yakni mencuri saat pagi hari, ketika listrik dalam keadaan mati. Jadi mereka ini masuk ke gorong-gorong kemudian memutus kabel menggunakan gergaji besi dan kater. Mereka juga membawa senter," paparnya.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, komplotan ini telah beraksi dari bulan Juni hingga Oktober 2024. Selama itu, mereka mendapatkan uang hingga puluhan juta.

"Sekali beraksi, mereka bisa dapat kabel 1 hingga 10 kilo. Satu kilo dijual dengan harga Rp1-3 juta. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan karena masih ada satu orang DPO lagi. Mudah-mudahan bisa segera kami amankan," tandas mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota itu.

Sementara Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru menyampaikan terima kasinya kepada Polsek Tegalsari yang berhasil mengungkap pencurian PJU di Surabaya, yang selama sangat meresahkan.

Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir

"Kami, tentunya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Tegalsari, yang telah berhasil mengungkap pencurian kabel PJU ini. Kami berikan apresiasi, maturnuwun sudah dibantu," ujarnya.

Tundjung menyebut, atas kasus pencurian ini, Pemerintah Kota Surabaya mengalami kerugian hingga Rp12 miliar.

"Kabel listrik PJU yang dicuri mencapai 4100 yang di 8 titik. Nah, TKP-nya sendiri sampai 25 titik. Kerugian sangat banyak ya. Ini sangat meresahkan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait