Hakim PN Surabaya Heru Anindyo tiba di Gedung Kejati Jatim (Foto: Arif for mili.id)
Surabaya - Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejagung RI masih diperiksa di Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).
Pemeriksaan disebut salah satunya seputar dugaan suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, hingga terdakwa kasus hilangnya hanya Dini tersebut divonis bebas.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, kemudian Mangapul dan Heru Hanindyo, hakim anggota.
Saat tiba di Kejati Jatim, salah satu hakim yakni Heru Hanindyo memilih bungkam saat ditanya wartawan. Ia langsung bergegas masuk ke dalam gedung Kejati Jatim.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto membenarkan adanya OTT yang dilakukan Kejagung terhadap tiga hakim PN Surabaya itu.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Mereka ditangkap karena kasus suap terkait penanganan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Terkait Ronald Tannur. Untuk keterangan lebih mendalam nanti akan disampaikan oleh pihak Kejagung," jelas Windhu saat dikonfirmasi mili.id, Rabu (23/10/2024).
Diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.
Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir
Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ketiga hakim itu disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Editor : Narendra Bakrie
