Jajaran Gakumdu dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo. (foto:Inung Mili Id)
Probolinggo - Maraknya Informasi terkait perangkat desa di Kabupaten Probolinggo yang dianggap tak netral, karena mendukung salah satu Pasangan Cabup-Cawabup, sehingga masyarakat mempertanyakan kinerja Bawaslu.
"Bawaslu memiliki kewenangan pencegahan, pengawasan, dan penindakan dalam proses Pilkada Tahun 2024 akan tetapi Bawaslu tidak memiliki taring dalam proses penindakan sehingga membuat masyarakat tidak percaya Bawaslu," ujar Bupati Lira Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda.
Baca juga: Pemerintah Matangkan Rekrutmen CPNS 2026, Formasi dan Anggaran Masih Dalam Tahap Perhitungan
Sehingga menurut Huda jika kinerja Bawaslu patut dipertanyakan karena dinilai tidak menjalankan tupoksinya sebagai pengawasan Pilkada 2024.
Salah satu contohnya yang diungkap Salamul Huda adalah laporan Panwascam Kotaanyar yang melaporkan sebuah video salah satu perangkat Desa atau Kades menunjukkan keterpihakannya kepada salah satu Paslon cabup-cawabup.
"Laporan Panwascam Kotaanyar hanya memberitahu secara lisan, dan katanya, laporan tersebut tidak memenuhi secara materil. Sedangkan video yang beredar sudah jelas bahwa perangkat desa ataupun kades itu telah menunjukkan keterpihakannya kepada salah satu paslon," ungkapnya Sabtu (26/10/2024).
"Kemudian, salah satu perangkat Desa Sukokerto, Kecamayan Pajarakan, Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, itu di media sosialnya sangat jelas mendukung salah satu Paslon. Kemudian di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, hingga viral mendukung salah satu Paslon," bebernya.
Baca juga: ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas Juanda, Keluarga Curiga Ada Kejanggalan
Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Defisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Tola'Ediy menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melakukan penanganan terhadap perangkat desa ataupun Kades.
"Pada prinsipnya, bicara terkait dugaan pelanggaran ASN, perangkat desa, tetap kita mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku. Jadi terkait sanksi yang akan diberikan juga nantinya sesuai dengan aturan yang berlaku dan dengan dugaan pelanggarannya. Kemudian, untuk laporan yang kami terima itu sudah kami lakukan penanganan," katanya.
Lebih lanjut Thola'ediy menyampaikan, terkait laporan ataupun aduan dari masyarakat yang telah diterima pihaknya sudah dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Pertama kami lakukan penelusuran atau penyelidikan, setelah memenuhi syarat, kemudian tugas kami mengirimkan rekomendasi ke pihak desa, kecamatan, dan Kabupaten. Kita nyatakan memang menyalahi netralitas pemerintah aparatur negara yg tertuang di UU no 6 tahun 2014 tentang Desa," jelasnya.
Masih menurut Thola'ediy untuk laporan di Sulukokerto, pihaknya sudah memberi surat rekomendasi, sekarang mendapatkan teguran berupa SP1, dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi.
Editor : Aris S
