Mili.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya mendukung penuh proses hukum dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016–2024.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan dan penahanan mantan Direktur Utama PD TS KBS, Choirul Anwar, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp10,2 miliar.
Baca juga: Eri Sikat Pungli SWK, Pengelolaan PKL Dikembalikan ke Pemkot
Menurut Eri, langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merupakan bagian dari upaya membersihkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar semakin transparan dan akuntabel.
"Ada informasi mantan Direktur Utama KBS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi terkait kasus keuangan di KBS Surabaya. Ini menunjukkan bahwa seperti yang selalu saya sampaikan, *sing salah yo wes elek* (yang salah ya salah). Apapun permasalahan di Pemkot memang harus dibenarkan," tegas Eri, Rabu (22/7).
Eri mengungkapkan, pengusutan kasus tersebut bermula dari temuan adanya selisih kas sekitar Rp8 miliar yang tercatat dalam laporan keuangan, tetapi tidak didukung keberadaan dana secara fisik. Temuan itu kemudian berkembang setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
"Ada data di KBS bahwa ada Rp8 miliar ketika ada di dalam kas laporan, tapi tidak ada uangnya. Mulai zaman Bu Risma sampai dengan ini, kita buka semuanya sehingga tidak ada prasangka. Ternyata informasinya berkembang sampai Rp10 miliar," ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut telah teridentifikasi sejak beberapa tahun lalu. Namun, untuk memastikan hasil pemeriksaan benar-benar objektif, Pemerintah Kota Surabaya meminta audit dilakukan oleh tim independen berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan auditor yang dipilih oleh BUMD.
"Saya minta audit internal yang tidak dipilih oleh BUMD. Saya minta audit dari tim independen di bawah rekomendasi BPK. Kita acak saja. Dari situ ditemukan hal ini," katanya.
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
Menurut Eri, pola audit independen tersebut kini juga diterapkan pada BUMD lainnya, termasuk PD Pasar, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan.
Eri menegaskan, dugaan penyimpangan anggaran diduga berdampak pada kualitas perawatan satwa, terutama dalam pemenuhan pakan pada periode 2016 hingga 2023. Namun, ia memastikan kondisi operasional KBS saat ini sudah jauh lebih baik karena berada dalam pengawasan yang lebih ketat.
Ia menekankan bahwa seluruh anggaran KBS harus diprioritaskan untuk kebutuhan satwa dan kesejahteraan pegawai, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Saya bilang proses saja terus sampai ini bisa terbukti, sehingga kembali bersih lagi. Ini bermanfaat untuk masyarakat yang datang, untuk PAD, dan terutama makanan hewannya. Yang paling penting hewannya sehat, pakannya terpenuhi, dan kesejahteraan pegawai di KBS juga terpenuhi," ujar Eri.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
Sebagai langkah pencegahan, Eri menginstruksikan Sekretaris Daerah Kota Surabaya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap surat pertanggungjawaban (SPJ) dan penggunaan anggaran operasional di KBS.
Ke depan, Pemkot Surabaya juga akan menerapkan audit independen secara berkala setiap tahun terhadap seluruh BUMD dengan mekanisme yang mengacu pada rekomendasi BPK.
"Pungli saja saya hilangkan, apalagi uang sebesar ini. Jadi pertanggungjawabannya harus dilakukan dengan benar. Biarkan proses hukum ini menjadi terang benderang," pungkas Eri.
Kasus dugaan korupsi di PD TS KBS menjadi perhatian publik karena tidak hanya menimbulkan kerugian negara hingga Rp10,2 miliar, tetapi juga diduga berdampak pada kualitas pelayanan, kesejahteraan satwa, dan tata kelola salah satu ikon wisata Kota Surabaya tersebut.
Editor : Redaksi
