Mili.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengungkap masih rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban memiliki Izin Penyelenggaraan Parkir.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, sebanyak 832 objek parkir usaha hingga kini masih beroperasi tanpa izin resmi.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
Kondisi tersebut menjadi alasan utama dilakukannya penyegelan area parkir di sejumlah pusat perbelanjaan, toko modern, restoran, hingga kafe oleh Satpol PP Kota Surabaya dalam beberapa waktu terakhir. Penyegelan hanya dilakukan pada fasilitas parkir yang belum mengantongi izin, bukan terhadap operasional tempat usahanya.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Surabaya, Ekkie Noorisma, menegaskan bahwa tindakan penertiban merupakan bentuk penegakan aturan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penyegelan lokasi-lokasi tersebut dilakukan karena mereka belum mempunyai Izin Penyelenggaraan Parkir," tegas Ekkie, Senin (20/7/2026).
Data Bapenda menunjukkan, dari 3.024 objek pajak parkir yang terdaftar di Surabaya, baru 2.192 objek yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Parkir. Artinya, sekitar 27 persen atau 832 objek parkir masih belum memenuhi kewajiban perizinan.
"Dari total 3.024 objek pajak, 2.192 objek pajak sudah memiliki izin penyelenggaraan parkir," ungkapnya.
Ekkie menjelaskan, kewenangan teknis penerbitan izin parkir berada di Dinas Perhubungan (Dishub), sedangkan dokumen izin diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Adapun Bapenda bertugas mengelola pajak yang berasal dari objek parkir tersebut.
Baca juga: Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal
"Betul, pajaknya di Bapenda untuk objek parkir. Berbeda dengan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) yang masuknya ke retribusi parkir," jelasnya.
Menurut Ekkie, belum terbitnya izin parkir juga berdampak terhadap penerimaan pajak daerah. Sebab, pembayaran pajak parkir bergantung pada penyelenggaraan parkir yang berjalan secara legal.
"Pembayaran pajak mengacu pada penyelenggaraan parkir. Jadi kalau area parkirnya disegel, otomatis akan berdampak pada pembayaran pajaknya," terangnya.
Meski melakukan penertiban, Pemkot Surabaya tetap membuka ruang bagi para pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban administrasi. Pemerintah berkomitmen mempercepat proses penerbitan izin bagi pemilik usaha yang kooperatif dan melengkapi seluruh persyaratan.
Baca juga: DPRD Desak Pemkot Dengarkan Penolakan Warga Terhadap Spiritshaus Barata Jaya
"Semakin cepat wajib pajak mengajukan izin parkir, maka semakin cepat juga izin tersebut diterbitkan," kata Ekkie.
Selain mendukung langkah penegakan yang dilakukan Satpol PP, Bapenda juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi langsung dengan para wajib pajak. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar tertib administrasi sekaligus memastikan pengelolaan parkir di Kota Surabaya berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pemkot berharap percepatan proses perizinan dan pengawasan yang konsisten dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, sehingga seluruh fasilitas parkir di Surabaya beroperasi secara legal, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Editor : Redaksi
