Mili.id – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberlakukan sterilisasi di enam pelabuhan utama mulai Senin, 20 Juli 2026. Kebijakan ini membuat pedagang asongan, calo, hingga pihak yang tidak memiliki tiket penyeberangan resmi tidak lagi diperbolehkan beraktivitas di kawasan pelabuhan.
Enam pelabuhan yang menerapkan aturan tersebut meliputi Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Kayangan, dan Lembar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari peningkatan sistem keamanan dan pengelolaan kawasan pelabuhan yang berstatus sebagai objek vital transportasi nasional.
Direktur Operasional dan Transformasi PT ASDP Indonesia Ferry, Rio Lasse, menjelaskan bahwa sterilisasi bukan hanya sekadar membatasi akses masuk, melainkan bagian dari transformasi operasional pelabuhan agar lebih modern, aman, dan tertata.
Dalam penerapannya, seluruh aktivitas di kawasan pelabuhan akan diawasi menggunakan teknologi digital, seperti sistem pengenalan wajah (face recognition), one gate system, serta registrasi digital. Seluruh orang dan kendaraan yang masuk akan melalui proses identifikasi dan verifikasi sehingga aktivitas di dalam pelabuhan dapat dipantau secara menyeluruh.
ASDP menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan, serta aturan pengamanan objek vital transportasi.
Khusus di Pelabuhan Merak, patroli sterilisasi telah dilakukan sejak dua pekan terakhir. Penataan juga diterapkan di kawasan makam Syekh Jamaludin yang berada di dekat Dermaga 3. Para peziarah tetap diperbolehkan berkunjung, namun diwajibkan mengikuti aturan akses yang berlaku di kawasan pelabuhan.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Windy Andale, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan budaya baru yang mengutamakan keselamatan, keamanan, kedisiplinan, dan pelayanan prima bagi seluruh pengguna jasa penyeberangan.
Editor : Redaksi
