Wanita Cantik Pembunuh Driver Taksi Online Dijerat Pasal Curat bukan Pembunuhan

Wanita Cantik Pembunuh Driver Taksi Online Dijerat Pasal Curat bukan Pembunuhan © mili.id

Tersangka Maria Livia di Polsek Gunung Anyar.(dok)

Surabaya - Kasus Maria Livia (23), penumpang taksi online yang menikam Pujiono, driver taksi online, di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, pada beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

Polsek Gunung Anyar telah menyelesaikan penyusunan berkas berita acara penyidikan (BAP) dan informasinya, Kejaksaan Negeri Surabaya telah menyatakan berkas pemeriksaan sudah lengkap atau P-21.

Baca juga: Bayi Ditemukan di Toilet Kereta Sancaka, KAI Koordinasi dengan Polisi

Anak almarhum Pujiono, Dimas Andika mengatakan, kini pihaknya harus berjuang sendiri supaya tersangka mendapat hukuman seadil-adilnya tanpa didampingi pengacara.

"Saya sekarang hanya dibantu oleh keluarga. Ada beberapa keluarga yang bertugas di Polrestabes Surabaya," ujarnya, Rabu (20/11/2024).

Sebelumnya, pihaknya dibantu oleh Suhartono, sebagai pengacaranya. Namun, ia mundur setelah ayahnya meninggal.

Sementara, pihak keluarga belum mengetahui pasal yang dikenakan kepada tersangka.

Dimas pernah tanya ke polisi, namun belum mendapat penjelasan. Hanya saja informasi yang ia dapat dari berita, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 Subsider Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Dimas, masih merasa kesulitan menerima kenyataan tersangka hanya dijerat dengan pasal tersebut. Tusukan pisau yang dilakukan tersangka mengenai paru-paru dan saraf di leher korban hingga menyebabkan cedera serius.

Pujiono akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (28/10/2024) pasca dirawat intensif selama 28 hari, di RSUD dr. Soetomo, karena luka serius yang diderita akibat tusukan benda tajam tersebut.

"Menurut dokter, ayah saya meninggal akibat luka tusukan pisau dapur yang tidak steril. Itu menyebabkan infeksi di pembuluh darah," lanjutnya.

Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti

Setiap hari, ayahnya menjalani cuci darah untuk mengeluarkan kuman dari tubuhnya. Sebelum meninggal, kondisi Pujiono semakin drop dan mengkhawatirkan.

"Dua hari sebelum meninggal (26 Oktober) kondisi ayah semakin drop. Ada pendarahan terjadi di hidung dan mulut. Seharusnya ada pasal pembunuhan yang disubsider," ungkapnya.

Sementara itu, Suhartono membenarkan bila dirinya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum atau pengacaranya Pujianto. Ia mengaku sudah mengugurkan kuasa itu sejak korban meninggal.

"Iya benar saya sudah tidak jadi pengacaranya Bapak Pudjiono, kecuali waktu itu saya kuasa hukum anaknya masih bisa lanjut," terangnya.

Sementara ketika ditanya soal penerapan Pasal 365 yang digunakan penyidik untuk menjerat tersangka Livia, menurutnya itu sudah cukup pas, bila mengacu dengan motif tersangka melakukan aksi nekat tersebut.

Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim

Sebab, motif Livia melakukan aksi ini untuk menjual mobil hasil rampasan seharga Rp 50 juta yang rencananya akan digunakan untuk modal bekerja dan bertamasya ke Australia.

"Sebenarnya bisa saja polisi memaksakan pasal pembunuhan, tapi di kejaksaan kalau gak cukup bukti malah direvisi. Atau waktu dipersidangan malah tidak dikabulkan," urainya.

Berdasarkan penelusuran, sebelumnya pihak korban sudah menyiapkan langkah-langkah hukum.

Pengacara Pudjiono sebelumnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menuntut ganti rugi kepada tersangka.

Editor : Aris S



Berita Terkait