Sederet Ungkap Besar Narkoba Selama 2024 Dibeber Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Sederet Ungkap Besar Narkoba Selama 2024 Dibeber Polres Pelabuhan Tanjung Perak © mili.id

Ungkap narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Foto: Zain Ahmad/mili.id)

Surabaya, mili.id - Sederet ungkap besar narkoba selama 2024 dibeber Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (31/12/2024).

Secara keseluruhan, ada 356 kasus narkoba yang diungkap sepanjang Tahun 2024. Dari jumlah kasus itu, 426 tersangka diamankan, termasuk 19 seorang perempuan dan 95 residivis.

Baca juga: Gerak Cepat Anas Karno, Keluhan Air Bersih Langsung Ditindaklanjuti

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti senilai Rp3,4 miliar, dengan estimasi telah menyelamatkan 13.884 jiwa dari ancaman narkotika.

Ungkap besar yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak adalah penggerebekan di Jalan Kunti Surabaya, yang kerap dijadikan peredaran narkoba.

Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale menyebut, barang bukti yang disita ada sebanyak 2.049,65 sabu, 1.806,93 ganja, 1.066 butir ekstasi, 97.807 butir pil double l, serta uang tunai Rp261,8 juta.

Turut disita 195 unit ponsel, alat timbang elektrik, dan alat pres plastik yang digunakan dalam operasi pengedaran.

"Kami juga mengungkap kasus besar lain, di antaranya penggerebekan di wilayah Gresik pada 7 Mei 2024, dengan mengamankan tersangka EW, dengan barang bukti berupa 144,17 gram sabu dan alat timbang elektrik. Lokasi ini diduga menjadi tempat distribusi sabu dari Surabaya ke wilayah lain," papar Tanasale.

Kemudian pengungkapan di Lasem Barat, Surabaya pada 2 September 2024, di mana pihaknya menangkap tersangka HA.

Dari tersangka HA disita barang bukti 100,15 gram sabu, 44 butir ekstasi, dan alat timbang elektrik. Penangkapan ini mengungkap jaringan distribusi yang terorganisir di wilayah kota.

Baca juga: HUT Bhayangkara Jadi Momentum BRI Jemursari Perkuat Sinergi dengan Polda Jatim

Tanasale menyebut bahwa Tim Satresnarkoba juga mengungkap peredaran narkoba di Putat Jaya, Surabaya pada 9 Oktober 2024.

Di lokasi ini, tim menangkap tersangka BP. Darinya di sita 530 gram ganja bersama alat timbang elektrik. Diduga, ganja ini siap diedarkan kepada pengguna di berbagai wilayah.

Kemudian penggerebekan di Bendul Merisi, Surabaya pada 20 November 2024, dengan tersangka TW.

Dalam kasus ini disita barang bukti 57.315 butir pil double l, yang merupakan obat keras berbahaya. Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam kategori obat keras tahun ini.

"Terakhir kami bersama Polda Jatim menggerebek peredaran narkoba di Jalan Kunti, Surabaya pada 25 November 2024. Di sana, kami menyita 1 kilogram sabu, uang tunai Rp239,9 juta, alat pres plastik, brankas, buku catatan penjualan, dan alat timbang. Operasi ini menunjukkan adanya jaringan narkotika yang terstruktur dan beroperasi besar-besaran," beber Tanasale.

Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah

Dia menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya soal jumlah, tetapi soal nyawa yang berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

"Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba hingga akar-akarnya demi melindungi masa depan generasi muda," tegas Tanasale.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas narkoba.

Dengan operasi yang terus berlanjut, Tanasale berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari jerat narkotika.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait