Dalih Diana soal Penahanan Ijazah ketika Dipanggil Disnakertrans Jatim

Dalih Diana soal Penahanan Ijazah ketika Dipanggil Disnakertrans Jatim © mili.id

Diana Jan Hwa saat dipanggil Disnakertrans Jatim. (Dok. Disnakertrans Jatim)

Surabaya, mili.id - Disnakertrans Provinsi Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan penahanan ijazah oleh CV. Sentosa Seal milik Diana Jan Hwa.

Berdasarkan pendalaman sementara, laporan yang awalnya satu kini menjadi 31 aduan.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo menyebut, berdasarkan laporan yang masuk, para pelapor diketahui bekerja di 12 titik lokasi berbeda yang dimiliki oleh Diana, yang seluruhnya berada di wilayah Surabaya.

Namun hingga kini, belum ada pengakuan dari pihak perusahaan mengenai status mereka sebagai karyawan. Bahkan, keberadaan ijazah yang diduga ditahan pun belum diakui oleh siapapun.

"Bu Diana tidak mengakui mengenal para pekerja ini. Bahkan ketika ditanya soal ijazah, ia menyatakan tidak tahu-menahu," jelas Tri kepada wartawan usai menemui Diana di kantornya, Rabu (16/4/2025).

Tri mengatakan bahwa juga menemukan laporan lain, yang kini tak hanya berhenti pada kasus penahanan ijazah.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

Para pelapor juga mengeluhkan upah di bawah ketentuan minimum, lembur yang tidak dibayar, hingga tidak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami fokus pada kewajiban pelaporan tenaga kerja, keselamatan kerja (K3), dan norma ketenagakerjaan lainnya. Soal izin resmi perusahaan akan kami koordinasikan dengan pihak kota," tegasnya.

Menurut Tri, pihak Diana sendiri ketika ditanya mengenai legalitas perusahaan, Disnaker menyatakan bahwa izin perusahaan berada di bawah wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir

Namun hingga kini, belum ditemukan bukti kuat apakah perusahaan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi.

Pemerintah diharapkan tegas dalam menindak pelanggaran serupa agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

"Pada dasarnya kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan perlindungan tenaga kerja, terutama bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal atau melalui jalur tidak resmi," tandas Tri.

Editor : Aris S



Berita Terkait