Gudang Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana saat disegel lagi oleh Satpol PP Surabaya (Foto: Dok. Pemkot Surabaya)
Surabaya, mili.id - Perusahaan milik Jan Hwa Diana, UD Sentosa Seal pernah digugat eks karyawan pada Tahun 2022.
Penelusuran milikindonesia.id di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, UD. Sentosa Seal pernah digugat mantan karyawannya, Kastari terkait Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak pada Januari 2022.
Baca juga: PALM PARK Surabaya Hadirkan Staycation Seru Saat Libur Sekolah
Dalam gugatannya yang terdaftar dengan nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby, Kastari dalam petitumnya memohon kepada majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso agar UD Sentosa Seal memberikan pesangon, karena ia terkena PHK sepihak setelah 17 tahun bekerja.
"Menghukum tergugat untuk membayarkan kepada penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), uang pengganti hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp 4.375.479,19," bunyi petitum tersebut.
Dalam petitumya, Kastari merinci uang masa kerja 17 tahun, yakni 9 x 4.375.479,19 = Rp 39.379.312,71. Uang penghargaan masa kerja 6 x 4.375.479,19 = Rp 26.252.875,14. Sehingga, Total masa kerja + penghargaan = Rp65.632.187,85.
"Uang pengganti hak 15 persen, Rp 65.632.187,85 x 15 persen = Rp 9.844.828,18. Total Keseluruhan = Rp75.477.016,03," lanjut petitum tersebut.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Definisi Pekerja Rentan Segera Diperjelas
Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat upah proses perselisihan, perselisihan pemutusan hubungan kerja kepada penggugat yaitu selama 7 bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 secara tunai dan sekaligus dengan rincian perhitungan 7 x 4.375.479,19 = Rp. 30.628.354,33.
Kastari juga meminta kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 200.000 untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan sejak petitum dibacakan.
Perkara tersebut telah melewati 9 persidangan mulai Februari-Mei 2022, dan tergugat tidak pernah hadir sama sekali di persidangan hingga dibacakannya putusan di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya.
Baca juga: Linimasa yang Sama, Risiko yang Tidak Setara: Teknologi Media dan Bayang KBGO di Indonesia
"Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tetapi tidak hadir; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan tanpa hadirnya Tergugat," bunyi putusan sidang.
Nama Sentosa Seal ramai diperbincangkan publik setelah pemiliknya, Jan Hwa Diana diduga melakukan penahan ijazah mantan karyawan, melakukan pemotongan upah hingga pembatasan Salat Jumat, bagi pemeluk agama Islam.
Terbaru, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (9/5/2025), atas kasus perusakan mobil milik mantan karyawannya.
Editor : Narendra Bakrie
