Balai Kota Surabaya (Foto: Pemkot Surabaya)
Surabaya, mili.id - Empat pejabat yang saat ini jadi kepala dinas berebut kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya.
Seleksi Kompetensi Jabatan (Assessment Center) bakal digelar pada Jumat (1/8/2025), mulai pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Surabaya Punya Sekda Baru, DPRD Dorong Kolaborasi Kuat Eksekutif-Legislatif
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa pemkot berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam proses seleksi jabatan tersebut.
Untuk itu, tahapan seleksi kompetensi akan disiarkan secara langsung melalui Channel YouTube BanggaSurabaya.
"Ini supaya masyarakat dapat ikut memantau jalannya seleksi dan memastikan objektivitas proses penilaian,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (31/7/2025).
Proses seleksi akan diawali dengan paparan singkat dari masing-masing peserta. Setiap peserta diberikan waktu 10 menit untuk menyampaikan gagasan dan visi kepemimpinannya. Dilanjutkan tanya jawab dari tim penguji.
Baca juga: Lilik Arijanto Dilantik Jadi Sekda Surabaya, Ini Tugasnya ke Depan
"Pada proses seleksi ini, kami bekerjasama dengan tim penguji yang terdiri dari tiga orang akademisi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Airlangga (Unair), serta dua orang dari Kementerian dan Provinsi Jawa Timur,” ungkap Wali Kota Eri.
Sebelumnya, berdasarkan Berita Acara Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 02/PANSEL-JPTPNll/2025, terdapat empat nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap berikutnya.
Empat calon Sekda Kota Surabaya itu adalah Dedik Irianto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota), Eddy Christijanto (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Lilik Arijanto (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan), dan Rachmad Basari (Kepala Badan Pendapatan Daerah).
Baca juga: Ini Dia 4 Calon Sekda Surabaya, Siapa Paling Layak?
Dalam proses seleksi ini, peserta dapat dinyatakan gugur apabila memenuhi salah satu dari tiga kriteria sebagaimana diatur dalam poin 4(b). Kriteria tersebut meliputi: menyampaikan data atau informasi yang tidak benar, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana.
Sebelum Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Surabaya, panitia melakukan seleksi administrasi, pasca mengumumkan pengisian jabatan tersebut melalui laman surabaya.go.id, tanggal 30 Juni 2025.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya atau pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.
Editor : Narendra Bakrie
