Pemkot Mojokerto Beri Diskon hingga 40%, di Tengah Kenaikan PBB-P2 Sejumlah Daerah

Pemkot Mojokerto Beri Diskon hingga 40%, di Tengah Kenaikan PBB-P2 Sejumlah Daerah © mili.id

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari (Ning Ita) - (Foto: Dok. Pemkot Mojokerto)

Mojokerto, mili.id - Pemkot Mojokerto memberikan diskon hingga 405 di tengah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejumlah daerah.

Pengurangan pengenaan PBB-P2 hingga 40% itu diberlakukan Pemkot Mojokerto sampai akhir Tahun 2025.

Baca juga: Gelap Gulita, Pria 65 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Lapangan Surodinawan Mojokerto

Kebijakan tersebut tertuang melalui Keputusan Wali kota Mojokerto Nomor: 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.

"Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat," terang Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari (Ning Ita), Kamis (14/8/2025).

Menurut Ning Ita, pemberian pengurangan ini diberikan pada saat penetapan PBB awal tahun secara otomatis melalui sistem.

Besarnya pengurangan diberikan dengan ketentuan, pokok PBB-P2 Rp. 0 sampai dengan Rp. 1.000.0000 diberikan pengurangan 40%. Lalu pokok PBB-P2 Rp. 1.000.001 sampai dengan Rp. 2.500.000 diberikan pengurangan 35%.

Baca juga: Viral Tiang Provider Berdiri di Pekarangan Tanpa Izin Pemilik Lahan, Warga Mojokerto Minta Segera Dipindahkan

Sementara untuk pokok PBB-P2 Rp. 2.500.001 sampai dengan Rp. 5.000.000 diberikan pengurangan 30%, dan PBB-P2 Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 diberikan pengurangan 20%.

Serta jika pokok PBB-P2 lebih dari Rp. 50.000.001 diberikan pengurangan sebesar 10%.

Atas pengurangan tersebut, bila masyarakat dinilai masih tidak mampu atau keberatan atas NJOP dapat mengajukan keringanan dengan datang ke MPP Gajah Mada di tenant Pajak Daerah atau ke kantor BPKPD Kota Mojokerto, yang berlokasi di Jalan Letkol Sumarjo No. 62, Kecamatan Magersari.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung

"Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat, dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta," ungkap Ning Ita.

Masyarakat juga berkesempatan mendapat hadiah 1 tiket umroh pada Gebyar Hadiah PBB-P2 Tahun 2025 untuk wajib pajak yang sudah membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat, sekaligus sebagai bentuk dukungan masyarakat untuk membangun Kota Mojokerto yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait