Kejagung Bongkar Tambang Ilegal, Warning Keras bagi Perusahaan Nekat Beroperasi Usai Izin Dicabut

Kejagung Bongkar Tambang Ilegal, Warning Keras bagi Perusahaan Nekat Beroperasi Usai Izin Dicabut © mili.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

mili.id – Kasus dugaan tambang ilegal yang dibongkar Kejaksaan Agung menjadi peringatan keras bagi perusahaan tambang di seluruh Indonesia agar tidak nekat beroperasi tanpa izin resmi.

 

Baca juga: TNI Tertibkan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Pangdam XV/Pattimura Tindak Tegas


Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengungkap tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016 hingga 2025.

 


Penyidikan ini sekaligus membuka praktik yang dinilai berbahaya, yakni tetap beroperasinya perusahaan tambang meski izin telah dicabut pemerintah.

 


Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, menyatakan hingga Jumat (28/3/2026) dini hari, proses penggeledahan masih terus berlangsung. Tim penyidik menyasar sejumlah lokasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk mengumpulkan alat bukti.

 


Dalam kasus ini, tersangka berinisial ST diketahui sebagai beneficial owner PT AKT. Perusahaan tersebut sebelumnya mengantongi izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), namun izin itu telah dicabut sejak 2017.

Baca juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Ilegal di WEF Davos 2026

 


Meski demikian, PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

 


Kasus ini menjadi alarm keras bagi pelaku usaha tambang. Praktik operasi tanpa izin tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyeret korporasi dan pihak terkait ke dalam jerat pidana korupsi.

Baca juga: Tegas! Polri Komitmen Berantas Tambang Ilegal

 


Penegak hukum mengisyaratkan tidak akan memberi toleransi terhadap perusahaan yang mencoba mengakali aturan perizinan. Dengan penyidikan yang terus berkembang, bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru maupun pengembangan kasus ke perusahaan lain dengan pola serupa.

 


Di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, kasus ini mempertegas bahwa kepatuhan terhadap izin usaha bukan sekadar administratif, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi serius jika dilanggar.

Editor : Redaksi



Berita Terkait