Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap adanya pergeseran pola distribusi rokok ilegal yang kini memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur utama pengiriman. Temuan ini didasarkan pada hasil penindakan hingga 15 April 2026 di wilayah Banten.
Mili.id — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap adanya pergeseran pola distribusi rokok ilegal yang kini memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur utama pengiriman. Temuan ini didasarkan pada hasil penindakan hingga 15 April 2026 di wilayah Banten.
Dilansir dari Kompas, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menyatakan bahwa tren tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai lebih sulit terdeteksi dibandingkan metode distribusi konvensional.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro dan Tim Gabungan Gencarkan Operasi Cukai Ilegal di Baureno
“Penindakan terbesar saat ini justru ditemukan di jalur jasa ekspedisi,” ujar Ambang saat ditemui di Lapangan ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/4/2026).
Menurut dia, penggunaan jasa pengiriman membuat distribusi rokok ilegal menjadi lebih rapi dan tersamarkan, sehingga membutuhkan strategi pengawasan yang lebih adaptif. DJBC, lanjutnya, telah meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi tersebut, termasuk menggandeng perusahaan ekspedisi untuk memperkuat deteksi dini.
Dalam rangka itu, sejumlah perusahaan jasa ekspedisi diundang untuk berkolaborasi dan menyaksikan langsung kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal sebagai bagian dari upaya edukasi dan pencegahan.
“Kami mendorong kerja sama dengan pelaku usaha jasa pengiriman agar dapat membantu mendeteksi sejak awal potensi pengiriman barang ilegal,” kata Ambang.
Selain penindakan, DJBC juga melakukan operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik untuk hanya mengonsumsi barang legal sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Dua Kali Terima “Shopping Bag” Berisi Uang Suap dari Bos Blueray
“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan persuasif melalui sosialisasi,” ujarnya.
DJBC mencatat wilayah Banten sebagai salah satu jalur strategis distribusi rokok ilegal, baik untuk konsumsi lokal maupun pengiriman antarwilayah, terutama ke Sumatera. Penanganan kasus ini, kata Ambang, dilakukan melalui koordinasi lintas daerah.
“Ada penindakan di Sumatera yang merupakan hasil kerja sama dengan kami. Jadi pengawasan ini terintegrasi,” ucapnya.
Baca juga: Terungkap di Pengadilan, Pejabat Bea Cukai Kembalikan Uang Rp1 Miliar dan Mazda ke KPK
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Bea Cukai Banten telah memusnahkan lebih dari 26 juta batang rokok ilegal hasil penindakan. Pemusnahan dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Dari sisi regulasi, distribusi dan peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang di bidang cukai dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Sementara itu, keterlibatan perusahaan ekspedisi dalam rantai distribusi menjadi titik krusial yang kini mendapat perhatian. Meski belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan ekspedisi terkait temuan ini, DJBC menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan hukum serta partisipasi aktif dalam pencegahan penyalahgunaan layanan pengiriman.
Editor : Redaksi
