Mili.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, tersangka merupakan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG menjadi tujuh orang. LMI diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait pengadaan food tray atau ompreng bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca juga: Kasus Korupsi MBG Makin Membesar, Pakar Prediksi Tersangka Baru Segera Bermunculan
Menurut penyidik, pada 2025 LMI diduga meminta dua pihak berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan ompreng kepada calon mitra SPPG. Ia juga diduga menentukan harga jual yang telah memasukkan komponen fee sebagai keuntungan pribadi.
Baca juga: Bos Vendor Motor Listrik Emmo Jadi Tersangka Baru Korupsi Program MBG di BGN
Atas dugaan tersebut, penyidik menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Kejagung menjerat LMI dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Usai Dicopot, Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung dengan Rompi Tahanan
Kasus ini memperluas dugaan praktik korupsi dalam program MBG, yang sebelumnya juga mencakup pengadaan barang, penunjukan mitra, hingga dugaan markup dalam sejumlah proyek pendukung program pemerintah tersebut.
Editor : Redaksi
