Aksi demonstrasi gabungan digelar di kawasan galian yang diduga ilegal di Desa Gondang, berbatasan dengan permukiman warga Desa Kebon Tunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jumat (24/4/2026).
Mili.id — Aksi demonstrasi gabungan digelar di kawasan galian yang diduga ilegal di Desa Gondang, berbatasan dengan permukiman warga Desa Kebon Tunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jumat (24/4/2026).
Aksi tersebut melibatkan Serikat Konservasi Lingkungan Hidup (SRIKANDI Indonesia), PMII Mojokerto, Kepala Desa Kebon Tunggul, perangkat desa, serta warga setempat. Massa menuntut penutupan total aktivitas tambang yang diduga ilegal di lokasi tersebut.
Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi
Ketua Umum SRIKANDI Indonesia, Sumartik, mengatakan aktivitas penambangan yang berlangsung sekitar dua minggu terakhir telah menimbulkan dampak lingkungan, terutama kerusakan aliran sungai irigasi.
“Tuntutan kami tutup total aktivitas ilegal ini dan meminta Satgas Terpadu Kabupaten Mojokerto segera menindaklanjuti,” ujarnya di lokasi.
Ia menyebut kerusakan irigasi berdampak pada lahan pertanian warga dan mengganggu produktivitas petani. Selain itu, aktivitas penambangan disebut berlangsung setiap hari di area sekitar satu hektare, termasuk di bantaran sungai yang rawan longsor.
Sumartik juga mengungkapkan pihak pengelola atau penanggung jawab aktivitas tersebut belum diketahui. Di lokasi, lanjutnya, ditemukan penumpukan jeriken bahan bakar minyak (BBM) yang berpotensi mencemari lingkungan.
Massa dalam aksi tersebut juga mendesak agar alat berat yang digunakan segera dikeluarkan dari lokasi. Jika tidak, mereka akan melaporkan ke pihak berwenang.
Sementara itu, Kepala Desa Kebon Tunggul, Siandi, mengatakan aktivitas tersebut memicu protes warga karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat di wilayah perbatasan.
Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto
Menurutnya, meskipun lokasi berada di Desa Gondang, dampak yang ditimbulkan juga dirasakan warga Kebon Tunggul, terutama potensi banjir.
“Kalau terjadi banjir, yang terdampak juga masyarakat Kebon Tunggul karena lokasinya sangat dekat,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa setempat.
“Sudah hampir dua minggu berjalan tanpa izin dan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung
Siandi juga menyoroti bahwa kawasan tersebut merupakan lahan pertanian produktif yang masuk dalam pengembangan agrowisata. Aktivitas yang tidak sesuai aturan dinilai berpotensi merusak rencana pembangunan kawasan tersebut.
Terkait kepemilikan, ia menyebut pemilik lahan diketahui, namun pihak yang menjalankan aktivitas pengerukan belum teridentifikasi.
Pemerintah desa, lanjutnya, menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan Satgas Terpadu, serta meminta adanya tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Editor : Redaksi
