Mili.id – Perbincangan mengenai kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan setelah muncul kesaksian seorang dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair) di Mahkamah Konstitusi yang menyebut gaji pokoknya sebesar Rp2,6 juta per bulan.
Menanggapi polemik tersebut, Werdha Candratrilaksita melalui artikel opini di Kompas.com menilai kesejahteraan dosen tidak dapat dinilai hanya dari besaran gaji pokok. Menurutnya, gaji pokok hanyalah salah satu komponen dalam struktur penghasilan yang diterima dosen.
Penulis menjelaskan bahwa dosen juga memperoleh berbagai komponen pendapatan lain, seperti tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tambahan tunjangan, tunjangan kinerja, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, pihak Universitas Airlangga menyebut dosen yang bersangkutan memiliki masa kerja sekitar empat tahun enam bulan dengan rata-rata total penghasilan sekitar Rp7,5 juta per bulan atau sekitar Rp94 juta dalam setahun untuk 14 kali pembayaran.
Selain penghasilan dari institusi, penulis juga menyoroti peluang tambahan yang dimiliki profesi dosen melalui kegiatan akademik, seperti penelitian, hibah riset, publikasi ilmiah, menjadi narasumber, konsultan, reviewer, hingga kerja sama keilmuan yang dinilai tidak dimiliki secara luas oleh jabatan fungsional lainnya.
Meski demikian, penulis mengakui bahwa isu kesejahteraan dosen tetap penting untuk mendapat perhatian pemerintah. Namun, menurutnya, diskusi mengenai peningkatan kesejahteraan sebaiknya didasarkan pada keseluruhan sistem remunerasi, bukan hanya berfokus pada besaran gaji pokok.
Penulis berharap pembahasan mengenai kesejahteraan dosen dapat dilakukan secara lebih utuh sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat mengenai kondisi penghasilan tenaga pendidik di perguruan tinggi.
Editor : Redaksi
