Alvi Maulana (24), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (27/4/2026).
Mili.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi, Alvi Maulana (24), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (27/4/2026).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembunuhan terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).
Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi
Sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra berlangsung khidmat. Alvi hadir mengenakan kemeja putih dan peci. Sepanjang persidangan, terdakwa tampak gelisah dan beberapa kali menarik napas panjang. Saat amar putusan dibacakan, ia langsung menundukkan kepala.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Made Cintia Buana.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan tidak terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai sangat memberatkan karena dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia.
Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Edi Harianto, menyatakan akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Kami akan mengajukan banding, Yang Mulia,” ujarnya di persidangan.
Kasus ini bermula pada 31 Agustus 2025 di sebuah rumah kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Perselisihan antara terdakwa dan korban terjadi setelah terdakwa pulang terlambat. Dalam kondisi emosi, terdakwa melakukan penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung
Setelah kejadian, terdakwa berupaya menghilangkan jejak dengan memutilasi jasad korban. Sebagian potongan tubuh dibuang ke jurang di wilayah Pacet, Mojokerto, sementara sisanya disimpan di dalam kamar kos sebelum akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian.
Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat Jawa Timur dan menjadi perhatian luas publik.
Editor : Redaksi
