Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Patih Gajah Mada, Kamis (30/4/2026). Ia didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan, jajaran Satresnarkoba, serta Kasi Humas.
Mili.id – Polres Mojokerto Kota membeberkan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam kurun waktu empat bulan, sebanyak 47 kasus berhasil diungkap dengan total 57 tersangka diamankan.
Rilis tersebut disampaikan langsung Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Patih Gajah Mada, Kamis (30/4/2026). Ia didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan, jajaran Satresnarkoba, serta Kasi Humas.
Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi
“Selama Januari hingga April, kami mengungkap 47 kasus dengan 57 tersangka,” tegas Herdiawan.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya sabu seberat 609,74 gram, 60 butir pil ekstasi, serta 111.490 butir pil koplo. Selain itu, diamankan pula 19 timbangan digital, 63 unit ponsel, 18 sepeda motor, dan uang tunai Rp2.036.000.
Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp1,16 miliar. Polisi juga mengklaim, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 117.707 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan itu, Kapolres turut mengungkap dua kasus besar yang menonjol. Pertama, penangkapan tersangka berinisial YAP di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan, dengan barang bukti sabu 226,40 gram. YAP mengaku dijanjikan keuntungan Rp20 juta hingga Rp30 juta dan telah mengedarkan sekitar 3 ons sabu dalam 1–2 bulan terakhir.
Kasus kedua melibatkan tersangka FVR yang ditangkap di Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada 15 April 2026. Dari tangan FVR, polisi menyita 255,32 gram sabu. Ia diketahui telah meraup keuntungan sekitar Rp25 juta dan sebelumnya mengedarkan 2,45 ons sabu dengan laba Rp24,5 juta.
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Peredaran Sabu di Kupang Panjaan Surabaya
Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menyebut, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dan saat ini masih dalam pengembangan.
“Jaringan ini tidak berdiri sendiri. Kami masih mendalami untuk mengungkap pelaku lain di atasnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan. Motifnya pun seragam, yakni mengejar keuntungan ekonomi tanpa memandang dampak maupun usia pengguna.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Mojokerto Kota. Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
