Mili.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan memperketat pengawasan di kawasan Gunung Semeru menyusul insiden seorang pendaki ilegal yang terjatuh dan terjebak di jurang saat melintasi jalur tidak resmi di kawasan gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut.
Langkah pengetatan dilakukan untuk mencegah kembali munculnya aktivitas pendakian ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan pendaki sekaligus mengancam kelestarian kawasan konservasi.
Baca juga: Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Capai 3 Kilometer
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Bambang Suriyono, mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat hingga relawan.
“Selain edukasi yang terus dilakukan melalui media sosial, sinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, dan relawan akan diperkuat untuk mencegah adanya aktivitas pendakian ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung maupun kelestarian kawasan TNBTS,” ujar Bambang, Sabtu (6/6/2026).
Pengetatan pengawasan ini dilakukan setelah seorang pendaki bernama Cakra terperosok ke jurang sedalam sekitar 375 meter saat melintasi jalur Candi Jawar Purbakala di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Jalur tersebut diketahui bukan jalur resmi pendakian Gunung Semeru.
Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa satu-satunya jalur pendakian legal menuju Gunung Semeru saat ini hanya melalui Ranu Pani, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Semeru Kembali Erupsi, PVMBG Keluarkan Imbauan Waspada untuk Warga
“Kami menekankan jalur yang digunakan oleh para pendaki dalam kejadian ini bukan jalur resmi yang dikelola oleh Balai Besar TNBTS,” tegas Bambang.
Sebagai tindak lanjut, pengelola kawasan akan mengevaluasi sistem penyebaran informasi terkait aturan pendakian Gunung Semeru. Tidak hanya itu, TNBTS juga membuka kemungkinan untuk menambah papan larangan dan langkah pengamanan lain di sejumlah titik rawan guna meminimalkan aktivitas pendakian ilegal.
Saat ini, aktivitas pendakian Gunung Semeru masih dibatasi hanya sampai kawasan Ranu Kumbolo. Kebijakan tersebut diberlakukan karena status Gunung Semeru masih berada pada Level III atau Siaga.
Baca juga: Gunung Semeru Erupsi Lagi, 16 Gempa Letusan Tercatat dalam 6 Jam
Data Balai Besar TNBTS mencatat sebanyak 5.157 pendaki melakukan pendakian ke Gunung Semeru selama April hingga Mei 2026. Mayoritas pendaki merupakan wisatawan domestik sebanyak 5.080 orang, sedangkan 77 lainnya adalah wisatawan mancanegara.
Sementara itu, korban pendaki ilegal yang terjatuh ke jurang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat oleh tim gabungan SAR. Korban langsung mendapat penanganan medis dari tim Dinas Kesehatan Kabupaten Malang setelah tiba di posko evakuasi pada Jumat (5/6/2026) malam.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami dislokasi pada bagian engkel kaki kanan. Meski demikian, kondisinya dilaporkan stabil usai menjalani proses penyelamatan yang berlangsung dramatis di medan terjal Gunung Semeru.
Editor : Redaksi
