Mili.id– Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan sejumlah barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah proyek pengadaan motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang disebut dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi persyaratan.
Baca juga: Usai Dicopot, Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung dengan Rompi Tahanan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Harli Siregar melalui penyidik Jeffry, menjelaskan bahwa pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun diberikan kepada PT YAT meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor.
“Vendor tersebut tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi mark up dalam pengadaan tersebut,” ungkap Jeffry.
Selain proyek motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan lainnya. Di antaranya pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan operasional program MBG.
Baca juga: KPK Siap Limpahkan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut, Tunggu Musim Haji Berakhir
Menurut Kejagung, para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penunjukan yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN dan tetap lolos proses verifikasi meski tidak memenuhi persyaratan.
Kejagung menyebut yayasan yang terafiliasi tersebut memperoleh insentif dalam jumlah besar setiap hari dari pelaksanaan program.
Baca juga: Menjaga Kota dari Celah Gelap: Transparansi Jadi Taruhan Tata Kelola Modern Surabaya
Atas dugaan tindak pidana tersebut, ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang pada Program Makan Bergizi Gratis.
Editor : Redaksi
