Kasus Korupsi Dana PEN Rp 12 M di Sampang: Satu Ditetapkan Tersangka, 4 Diperiksa
Jumat, 14 Mar 2025 03:20 WIBPemeriksaan tersebut dilakukan menyusul penangkapan HM, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Sampang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul penangkapan HM, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Sampang.
Informasi yang diperoleh di lokasi, penggeledahan dilakukan sejak pukul 9.30 WIB.
Penghargaan tersebut disampaikan pada acara Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP tahun 2025.
Modus yang digunakan kedua tersangka dalam kasus ini meliputi pembuatan laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Wabup periode 2018-2023 ke Lapas Bondowoso.
Naiknya status perkara ke tahapan penyidikan karena menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Yang bersangkutan belum kita periksa, kita agendakan segera dalam pekan ini," jelas Kajari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana.
Meski begitu, Denanta masih belum membeberkan secara rinci terkait modus, maupun peran yang dilakukan YF.
Hingga saat ini tak diberitahu kronologi maut tersebut.
Pengusutan dilakukan oleh Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Pelaku korupsi ini buron selama satu tahun lebih sebelum ditangkap.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mewujudkan visi pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gus Muhdlor dengan pidana 6 tahun 4 bulan.
Pemeriksaan sebanyak 9 orang saksi, dalam dugaan tindak pidana korupsi PEN dan PBJ dilingkungan Pemkab Situbondo itu, dilaksanakan di Mapolres Bondowoso.