Jakarta

Kejagung Didesak Profesional Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Minta Tim Independen

Kejagung Didesak Profesional Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Minta Tim Independen © mili.id

Mili.id – Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik. Setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan tiga perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), berbagai pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan transparan.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan Kejagung tidak boleh main-main dalam menangani perkara yang menyeret mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut. Menurutnya, tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus ini menjadi alasan kuat agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif.

Baca juga: Sidang Korupsi Proyek DJKA, Saksi Akui Ada Alokasi Fee 0,5 Persen untuk Sudewo

"Jangan lupa juga seratus juta lebih mata di Indonesia menjadi saksi. Karena itu jaksa yang menangani perkara tidak bisa main-main sehingga kasus bisa ditangani dengan baik," ujar Fickar, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/7/2026).

Fickar menilai independensi jaksa penuntut umum menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menyebut fakta-fakta yang diperoleh dari proses penyelidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi, harus menjadi dasar penanganan perkara tanpa intervensi pihak mana pun.

Selain independensi, ia juga meminta Kejagung dan Polri terbuka kepada masyarakat terkait konstruksi perkara serta pasal yang disangkakan kepada Febrie. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk menghindari munculnya dugaan adanya permainan dalam proses penuntutan.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Dalam rapat yang digelar Sabtu (11/7/2026), DPR meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang tidak memiliki hubungan maupun afiliasi dengan pihak yang sedang diperiksa.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan tim independen diperlukan agar proses penyidikan berlangsung objektif dan bebas dari konflik kepentingan. Permintaan tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan rapat yang juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Istana Belum Terima Usulan Jampidsus Definitif, Jabatan Masih Diisi Plt Rudi Margono

Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pembentukan tim independen merupakan momentum untuk memperkuat integritas penegakan hukum.

"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Kami meminta Kejaksaan memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan tersangka sehingga benar-benar objektif," ujarnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni penanganan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk PLTU.

Baca juga: HNSI Medan Apresiasi Ketegasan Prabowo Berantas Korupsi yang Tak Pandang Bulu

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga perkara tersebut resmi dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026) untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait