Mili.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi kini memasuki babak baru. Enam orang yang disebut oleh para pedagang sebagai pihak yang diduga terlibat telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diproses secara hukum.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di SWK Tambak Wedi. Saat sidak, Eri menemukan adanya dugaan pungutan terhadap pedagang dan langsung memerintahkan aparat kelurahan membawa persoalan tersebut ke kepolisian.
Baca juga: Saluran Mampet, Ibu Bersama Dua Anak Tersungkur di Wonokusumo
"Besok lapor ke polres, kamu sendiri yang lapor. Kalau ada yang sampai bayar begini, proses hukum jalan," tegas Eri.
Mantan Lurah Tambak Wedi yang kini menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kelurahan Kalisari, Muchamad Yusufian, memastikan laporan resmi telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (8/7).
Menurut Yusufian, laporan itu memuat enam nama yang disebut langsung oleh para pemilik stan sebagai pihak yang diduga melakukan penarikan uang di luar ketentuan.
"Saya sudah melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak nama-nama pelaku pungli di SWK yang disebutkan oleh pemilik stan yang menjadi korban," ujarnya, Kamis (9/7).
Yusufian juga mengungkapkan, salah satu nama yang dilaporkan merupakan Ketua RW 02 yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Paguyuban SWK Tambak Wedi.
Baca juga: Semangat Bhayangkara Ke-80 Perkokoh Sinergitas Polsek Bersama Forkopimcam
"Pihak Ketua RW 02 kebetulan adalah Ketua Paguyuban SWK Tambak Wedi," katanya.
Ia menjelaskan, dasar laporan saat ini masih berupa pengakuan para pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungli. Seluruh keterangan tersebut akan menjadi bahan penyelidikan kepolisian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Ada pengakuan lisan saja, nanti akan dibuktikan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak," jelas Yusufian.
Baca juga: Polsek Kenjeran Sikat Komplotan Pencuri AC Kenpark, Otak Pelaku Berusia 19 Tahun
Menanggapi laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Penanganan perkara akan diserahkan kepada penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ini nanti ke Kanit Tipikor ya," kata Prasetyo.
Masuknya perkara ini ke ranah kepolisian menjadi langkah awal untuk mengungkap dugaan praktik pungli di SWK Tambak Wedi. Penyidik akan memeriksa para pelapor, saksi, serta pihak-pihak yang dilaporkan sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Editor : Redaksi
