DPRD Surabaya Soroti Cara Eri Copot Lurah Tambak Wedi Seketika

DPRD Surabaya Soroti Cara Eri Copot Lurah Tambak Wedi Seketika © mili.id

Mili.id – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi tetap mengedepankan mekanisme birokrasi yang berlaku. Menurutnya, penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan melalui prosedur pemeriksaan yang jelas agar tidak mengabaikan etika pemerintahan.

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menegaskan, apabila seorang lurah dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan, maka terdapat tahapan pembinaan yang harus dilalui sebelum dijatuhkan sanksi.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan 192 Lapak di Lahan Aset Pagesangan

"Kita tanggapi secara proporsional saja. Jika lurah tidak menjalankan tupoksi dan fungsi pengawasannya, tentu ada prosedur berupa teguran tertulis atau pemeriksaan oleh inspektorat sebelum diambil tindakan yang lebih jauh," ujar Yona, Kamis (9/7/2026).

Pernyataan tersebut menanggapi langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang mencopot Lurah Tambak Wedi, Yusuf Fian, setelah menerima laporan dugaan pungli di SWK Tambak Wedi. Berdasarkan laporan yang masuk melalui hotline, sejumlah pedagang diduga diminta membayar Rp3 juta untuk mendapatkan stan, padahal fasilitas tersebut dibangun pemerintah dan semestinya diberikan tanpa biaya.

Saat melakukan inspeksi mendadak, Eri Cahyadi langsung menurunkan jabatan Yusuf Fian menjadi kepala seksi. Wali Kota juga meminta para pedagang yang menjadi korban pungutan segera melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar dugaan tindak pidana tersebut diproses sesuai hukum.

Baca juga: Dishub: Tolak Satu Arah, Jangan Salahkan Pemkot Jika Lontar Macet

Meski mendukung upaya pemberantasan pungli, Yona menilai proses pembinaan ASN tetap harus menjaga marwah institusi pemerintahan. Menurutnya, lurah merupakan representasi pemerintah di tingkat kelurahan sehingga setiap tindakan terhadap pejabat tersebut perlu mempertimbangkan aspek etika birokrasi.

"Lurah adalah kepanjangan tangan wali kota yang juga bagian dari unsur pejabat publik di wilayah kelurahan. Bagaimana seorang pejabat dimarahi oleh pimpinannya di depan publik, pikirkan dampak psikologinya dan marwah lurah sebagai kepala pemerintahan di kelurahan," tegasnya.

Baca juga: DPRD Soroti APBD Surabaya, Imam Syafi'i Desak Audit BUMD

Komisi A DPRD Surabaya juga menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat bagi seluruh camat dan lurah agar memperkuat fungsi pengawasan di wilayah masing-masing. Yona menilai pejabat kewilayahan harus lebih aktif turun ke lapangan sehingga persoalan masyarakat dapat diketahui dan diselesaikan lebih awal tanpa harus menunggu intervensi langsung dari wali kota.

"Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi seluruh camat dan lurah agar lebih sering turun ke lapangan dan tidak hanya duduk di belakang meja. Mereka wajib memiliki kepekaan terhadap persoalan warga sehingga setiap masalah dapat diselesaikan lebih cepat," pungkasnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait